Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan tambang asal Australia Newcrest Mining Limited mengumumkan kesepakatan akuisisi tambang tembaga dan emas di Kanada senilai US$806,5 juta.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Newcrest pada Senin (11/3/2019), akuisisi tersebut mencakup 70% joint venture (JV) interest dan operatorship tambang Red Chris beserta komplek perumahan di sekitar British Columbia dari Imperial Metals Corp. yang sahamnya terdaftar di Toronto.
Managing Director dan CEO Sandeep Biswas mengatakan pihaknya telah mengidentifkasi tambang tersebut dan menemukan potensi untuk menjadikannya sebagai operasi tambang kelas 1. Selain itu, kondisi geologi Red Chris pun mirip tambang Cadia, salah satu tambang yang dimiliki Newcrest di Australia.
"Kami akan menerapkan pengalaman kami yang besar dalam eksplorasi, penambangan terbuka, block caving, dan pemrosesan untuk memaksimalkan nilai dari Red Chris dan wilayah sekitarnya," tuturnya dalam keterangan resmi.
Dia menyatakan pendanaan untuk akuisisi tersebut akan berasal dari kas perusahaan dan pinjaman bank. Pemegang 75% saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) itu masih memiliki fasilitas pinjaman hingga US$3 miliar per 31 Desember 2018. Adapun transaksi tersebut diharapkan rampung pada kuartal III/2019.
Analis dari Fat Prophets David Lennox menilai langkah yang diambil Newcrest tersebut sangat baik. Menurutnya, akuisisi tersebut sudah tepat karena harga emas yang saat ini lebih rendah dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Imperial mengakuisisi proyek Red Chris pada 2007. Perusahaan tersebut menghabiskan US$662 juta untuk mmembangun tambang yang mulai berproduksi pada 2015.
Tambang tersebut memiliki sumber daya sebanyak 20 juta ounce emas dan 13 miliar pon tembaga di atas lahan seluas 23.142 hektare.
Di sisi lain, Newcrest tak lama lagi harus melepas sebagian kepemilikan sahamnya pada perusahaan Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Berdasarkan kesepakatan dalam amandemen Kontrak Karya (KK) NHM pada tahun lalu, perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu dua tahun setelah penandatanganan amendemen kontrak. Saat ini, kepemilikan nasional melalui PT Antam Tbk di NHM baru sebesar 25% dan sisanya dimiliki Newcrest.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengatakan NHM boleh-boleh saja melakukan aksi korporasi seperti biasa sebelum tenggat waktu. Yang jelas, bila ada perusahaan struktur pemegang saham, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah.
"Mereka melakukan aksi korporasi biasa sudah menawar-nawarkan termasuk BUMN. Gak masalah sih. Silakan saja," katanya.
Yunus menjelaskan apabila saat jatuh tempo komposisi kepemilikan nasional belum mencapai 51%, maka divestasi dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 dengan penawaran berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.
"Kalau sudah jatuh tempo [pemerintah] harus membentuk tim divestasi terus nanti valuasi sahamnya," tuturnya.
Sepanjang periode Juli-Desember 2018, produksi emas NHM yang mengoperasikan blok pertambangan Gosowong di Maluku Utara mengalami penurunan sebesar 19,88%.
Produksi emas NHM pada paruh pertama tahun buku 2019 yang dimulai pada Juli 2018 dan berakhir pada Desember 2018 tersebut sebanyak 102.444 ounce. Jumlah tersebut di bawah realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 127.862 ounce.