Bisnis,Jakarta -- Pemerintah memungkinkan adanya skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Rumah Susun Milik (Rusunami).
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Armand Hermawan mengatakan bahwa skema KPBU dapat diperuntukkan ke Rusunami tetapi harus melewati kajian yang lebih mendalam.
"Kalau KPBU seyogyanya build, financing, transfer. Kalau rusunami enggak balik lagi ke pemerintah, jadi itu yang perlu lagi dikaji dengan dirjen pembiayaan gimana bentuk strukturnya," tuturnya di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Armand, KPBU Rusunami tentu berbeda dengan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) karena Rusunawa dapat dikembalikan ke pemerintah, sementara Rusunami tidak bisa dikembalikan ke pemerintah.
"Rumah yang sewa bisa sesuai dengan KPBU. Kalau KPBU itu harus diakhiri dengan transfer. Habis konsesi transfer. Yang rusunnnawa bisa, tapi yang rusunami kita harus dikaji lagi, karena rusunami barangnya diambil oleh user, tidak balik lagi ke pemerintah," ujarnya.
Adapun, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi pada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, KPBU rusunami dimungkinkan karena kebutuhannya yang besar.
Baca Juga
"Itu hajat hidup orang banyak. Semestinya lebih mudah untuk men-deliever ke yang lain," katanya.
Herry menilai, munculnya gagasan ini, lantaran besarnya kebutuhan anggaran yang diperlukan pemerintah untuk membiayai seluruh proseluruh proyek infrastruktur. Sementara, ketersediaan anggaran terbatas.