Bisnis.com, JAKARTA – Pesatnya pembangunan rumah susun karena keterbatasan lahan di perkotaan merupakan hal yang penting untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat. Oleh karena itu, lingkungan rumah susun yang nyaman dan harmonis harus dapat diwujudkan.
Berkaca pada kenyataan yang ada, masih terjadi permasalahan yang serius yakni terjadi konflik dalam pengelolaan rumah susun yang berujung pada konflik pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Salah satunya, karena regulasi yang ada belum mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul.
Sebagai langkah progresif, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang kemudian disusul oleh Pemerintah DKI Jakarta mengundangkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Pakar Hukum Peraturan Perundangan sekaligus Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Intitute (KJI) Ahmad Redi mengatakan, kedua regulasi tersebut disusun sebagai usaha untuk menjamin kepastian hukum yang adil, serta untuk mengembalikan kedaulatan pemilik dan penghuni satuan rumah susun.
“Aspek penting terkait substansi regulasi rumah susun ini ialah untuk mengembalikan rumah susun sebagai fungsi tempat tinggal yang menjadi kebutuhan pokok manusia seperti yang terkandung dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD NRI 1945,” ungkapnya dalam diskusi Media, pekan ini.
KJI menyebutkan, pihaknya memberikan sejumlah argumentasi terhadap kenyataan faktual yang ada dan kedua regulasi tersebut. Pertama, KJI memberikan apresiasi dan mendukung diundangkannya kedua regulasi tersebut.
Baca Juga
“Oleh karena itu, langkah edukasi yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada masyarakat dalam hal ini pemilik, penghuni, pelaku pembangunan dan PPPSRS harus terus dilakukan dengan cara sosialisasi maupun bimbingan teknik,” imbuhnya.
Ahmad melanjutkan, dengan semakin tingginya tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat maka terjadinya permasalahan di rumah susun dapat terus di minimalkan.
Kedua, Pembentukan Peraturan Menteri secara formal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, materi muatan yang diatur telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kolegium Jurist Institute terdapat beberapa subtansi yang berdampak positif, materi muatan tersebut tampak pada penegasan perhitungan masa transisi PPPSRS harus terbentuk, makna fasilitas kepada PPPSRS lebih jelas, edukasi lebih tegas dengan dilakukan secara langsung maupun menggunakan media, lebih transparan dalam pembentukan panitia, dan peran pemerintah lebih meningkat,” paparnya.
Selain itu, kedaulatan pemilik rusun, dianggap KJI sudah tepat dalam pembentukan PPPSRS tersebut dengan mekanisme pengambilan keputusan untuk pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS berdasarkan suara terbanyak dan pemilik hanya memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu Sarusun.
“Pengaturan ini bertujuan mewujudkan keadilan yakni melindungi pemilik yang memiliki rumah susun,” sambungnya.