Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Mahal, Ombudsman : Tak Ada Maskapai Langgar Aturan

Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, telah memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti pada awal pekan ini, Selasa (26/2/2019).
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, telah memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti pada awal pekan ini, Selasa (26/2/2019).

Ombudsman ingin mendapat penjelasan dari kementerian perihal kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa minggu terakhir.

"Dari informasi yang berhasil kami himpun sejauh ini, belum ada satu pun maskapai penerbangan yang melanggar peraturan," kata Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Di sisi lain, Ombudsman juga telah melihat adanya upaya dari kementerian untuk mengurangi beban operasional maskapai demi menekan harga tiket.

Adapun regulasi yang dimaksud Alvin adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. D

Dalam aturan ini, kementerian telah mematok batas atas batas bawah tarif yang boleh diberlakukan maskapai untuk semua destinasi penerbangan di Indonesia.

Persoalan kenaikan tiket pesawat ini mulai mencuat ketika salah satu netizen bernama Iskandar Zulkarnain membuat petisi online yang meminta penurunan harga di laman Change.org pada 20 Desember 2018.

 Dalam hitungan hari, petisi itu kemudian ditanda tangani oleh puluhan ribu netizen dan memicu perhatian pemerintah.

Setelah melewati berbagai pembicaraan, pemerintah pun akhirnya melakukan berbagai upaya menekan harga tiket karena ternyata berpengaruh pada inflasi dan pariwisata.

Pada 14 Februari 2019, maskapai Garuda Indonesia Group resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat di seluruh rute penerbangan sebesar 20 persen.

“Hal tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sejumlah asosiasi industri nasional,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akhsara Danadiputra atau Ari Akhsara dalam keterangannya saat itu.

 Lalu, dua hari kemudian, giliran PT Pertamina (Persero) yang menurunkan harga bahan bakar pesawat, avtur, untuk mengurangi beban maskapai.

Ombudsman, kata Alvin, menyadari bahwa persaingan bisnis antar maskapai saat ini kian ketat. Namun sejauh ini belum satu pun yang melanggar peraturan Kemenhub.

Proses di Ombudsman masih terus berlanjut karena mereka saat ini sedang mengumpulkan informasi soal proses pelayanan dan tarif kargo udara.

"Ini belakangan dikeluhkan oleh Asperindi (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Express Indonesia)," ujar Alvin.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper