Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 KKKS Gunakan Skema Gross Split Per Februari 2018

Daftar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah meneken kontrak dengan skema bagi hasil gross split semakin bertambah.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pengendalian manajemen dan kegiatan operasional industri migas di Indonesia semakin efisien. Hal ini seiring bertambahnya daftar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah meneken kontrak dengan skema bagi hasil gross split.

Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018 (WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua) dan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK.

Kepala Biro Komunikasi layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengatakan efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem gross split dipercaya mampu dapat mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.

“Hitungan Return of Investment (ROI) tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan,” katanya, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (28/2/2019).

Dari jumlah 40 WK migas yang menggunakan gross split tersebut, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang pada 2017 dan 2018. Hasil lelang pada 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang pada 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.

Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. WK yang kontraknya berakhir tahun 2017 adalah Offshore North West Java. Sedangkan kontrak migas yang berakhir 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga dan East Kalimantan.

WK migas yang kontraknya berakhir tahun 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawati dan Kepala Burung.

Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan. WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), WK Sengkang dan WK Tungkal dan WK terminasi tahun 2023 adalah WK Rimau.

Sisanya 5 WK amandemen, mengganti sistem Cost Recovery menjadi Gross Split, yaitu WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik.

Untuk diketahui, skema gross split ini juga memberikan sumbangsih yang sangat positif bagi keuangan negara. Dari 40 kontraktor migas yang teken sudah menyumbang bonus tanda tangan sebesar Rp13,3 triliun dan dana eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper