Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lifting Minyak Turun, Cost Recovery Dipangkas

Cost recovery kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas akhirnya disepakati US$14,1 miliar, turun dari usulan pemerintah US$16,5 miliar. Perhitungan itu membuat target penerimaan migas 2015 ditetapkan Rp139,4 triliun.n
DPR menilai cost recovery menjadi beban negara di tengah penurunan lifting dan harga minyak Indonesia (ICP) yang memangkas penerimaan migas./bisnis.com
DPR menilai cost recovery menjadi beban negara di tengah penurunan lifting dan harga minyak Indonesia (ICP) yang memangkas penerimaan migas./bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Cost recovery kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas akhirnya disepakati US$14,1 miliar, turun dari usulan pemerintah US$16,5 miliar. Perhitungan itu membuat target penerimaan migas pada 2015 ditetapkan Rp139,4 triliun.
 
Pengembalian biaya operasi kepada kontraktor itu diputuskan setelah melalui perdebatan alot dalam rapat kerja Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan (Panja A) RAPBN Perubahan 2015, Selasa (3/2/2015).
 
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR memandang cost recovery semestinya bisa diturunkan lagi jika menilik target lifting minyak yang turun tajam menjadi 825.000 barel per hari dari usulan awal pemerintah 849.000 bph. 
 
Anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Isma Yatun berpendapat cost recovery seharusnya bisa turun menjadi US$12,5 miliar karena target lifting migas dipangkas drastis. Penurunan hanya US$4 miliar menurutnya tidak sebanding. 
 
"Dengan lifting turun menjadi 825.000 barel, tidak menunjukkan extra effort. Tapi, dengan cost recovery-nya (US$14 miliar) itu, apa SKK Migas tidak bisa bekerja extra effort dan ambisius," katanya. 
 
Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengemukakan cost recovery menjadi beban negara di tengah penurunan lifting dan harga minyak Indonesia (ICP) yang memangkas penerimaan migas. 
 
Di sisi lain, katanya, cost recovery masih dapat diefisiensi jika melihat temuan BPK yang menunjukkan banyak pemborosan dalam pengembalian biaya itu. 
 
"Harus ada sharing the pain. Pemerintah harus mau karena tidak mungkin kita bebankan cost recovery ini kepada defisit. Bisa melompat nanti defisitnya. Ini pilihan politik, politik anggaran," ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini. 
 
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi berkukuh cost recovery US$14 miliar tidak mungkin diturunkan lagi karena akan semakin menurunkan produksi.
 
"US$14 miliar saja kami lihat akan setengah mati untuk berdiskusi dengan KKKS agar dapat berproduksi," ungkap Amien. 
 
Dengan memperhitungkan cost recovery US$14 miliar, penurunan lifting menjadi 825.000 bph, ICP US$60 per barel, dan kurs Rp12.500 per dolar AS, penerimaan migas akhirnya ditetapkan Rp139,4 triliun. 
 
Angka itu terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp49,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam migas Rp81,4 triliun, dan pendapatan minyak mentah DMO Rp8,5 triliun.
 
Nilai itu berkurang dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp156,1 triliun, apalagi jika disandingkan dengan target APBN induk yang hampir Rp327 triliun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper