Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berharap Cemas di Tengah Riuh Industri 4.0

Layaknya pedang bermata dua, era industri 4.0 tak hanya membawa keuntungan bagi pelaku industri, tetapi juga tantangan baru bagi para tenaga kerja.
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Revolusi industri 4.0 kerap dipandang sebagai momok bagi tenaga kerja yang tak terampil. Pasalnya, pada era revolusi industri 4.0, dunia industri digadang-gadang bakal menggabungkan teknologi automasi dengan teknologi siber. Bagi pelaku industri, tentunya era tersebut diyakini bakal meningkatkan efisiensi produksi, peningkatan produktivitas, dan daya saing. 

Layaknya pedang bermata dua, era industri 4.0 tak hanya membawa keuntungan bagi pelaku industri, tetapi juga tantangan baru bagi para tenaga kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, era revolusi industri bakal berdampak pada peningkatan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan kajian McKinsey Global Institute, sebanyak 52,6 juta lapangan pekerjaan di Indonesia terancam tergantikan automatisasi. Lembaga itu bahkan memperkirakan sekitar 800 juta pekerja di seluruh dunia akan kehilangan pekerjaan pada 2030.

Sementara itu, World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu merilis laporan bertajuk Future of Jobs Report 2018, yang mengungkapkan bahwa beberapa bidang pekerjaan tidak akan lagi dibutuhkan dan akan digantikan dengan profesi baru pada 2022.

Adapun, pekerjaan dimaksud antara lain data entry yang akan digantikan dengan data analyst, akuntan dan payroll yang akan digantikan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta machine learning specialist dan perakitan serta pekerja pabrik yang akan digantikan dengan spesialis analis data.

“Revolusi industri ini memang mau tak mau harus dihadapi. Kami perkirakan bakal membuat banyak terjadinya PHK,” ujar Said kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Memang, selama ini pemerintah telah menggembar-gemborkan pelatihan dan peningkatan keterampilan untuk mengisi pekerjaan baru yang tersedia. Namun, pemerintah pun harus menyiapkan perlindungan kepada tenaga kerja.

Said menilai, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan saat ini sudah kedaluwarsa dan tak dapat lagi melindungi para pekerja dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.

“Kami menuntut adanya regulasi untuk melindungi [tenaga kerja] dari ancaman kehilangan pekerjaan. Revolusi Industri 4.0 adalah keniscayaan yang tidak bisa dihentikan. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk menghidari dampak terburuk bagi kaum buruh.”

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Revolusi Industri 4.0 harus direspons dengan baik oleh serikat pekerja maupun serikat buruh.

Adanya sinergi peran pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan keterampilan pekerja mutlak diperlukan agar bisa memenuhi kebutuhan industri berupa sumber daya manusia (SDM) yang baik.

Memang saat ini pemerintah telah banyak menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK), tetapi jumlahnya perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Pemerintah juga diminta segera merealisasikan program skill development fund (SDF) agar keterampilan pekerja dapat ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan industri.

Selain itu, Timboel mendesak agar program unemployment benefit (UB) segera direalisasikan sehingga para pekerja korban PHK masih memiliki daya saing.

Pada saat bersamaan, Timboel pun berharap pemerintah meningkatkan pengawasan sistem outsourcing di Tanah Air.

Pasalnya, saat era revolusi industri 4.0, diperkirakan makin banyak pekerja yang direkrut melalui sistem outsourcing sehingga pengawasan pemenuhan hak pekerja perlu dilakukan.

Saat ini, payung hukum pegawai kontrak dan outsourcing memang telah termuat dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai masih kurang sehingga banyak perusahaan bertindak yang semena-mena terhadap karyawan outsource.

MENJADI TREN

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan, sistem outsourcing memang sudah menjadi tren di dunia sejak beberapa tahun lalu. Banyak perusahaan memilih untuk melakukan outsource agar manajemen rantai pasok menjadi efisien.

Mengerjakan suatu produk oleh pekerja di dalam pabrik merupakan proses yang mahal sehingga banyak perusahaan yang melakukan outsourcing ke industri rumahan agar biaya operasionalnya menjadi lebih murah.

Oleh karena itu, menurutnya, pengertian outsourcing harus dikembalikan pada arti yang sebenarnya bukan semata-mata dalam konteks suplai tenaga kerja saja.

“Di Indonesia, [sistem outsource] disalahgunakan dengan menyuplai orang ke dalam pabrik untuk menghindari beban pesangon dan lainnya, itu salah kaprah. Ini yang harus diperbaiki,” ujar Harijanto

Dia mendesak agar dalam menghadapi revolusi industri 4.0, pemerintah harus segera mengubah aturan ketenagakerjaan agar lebih fleksibel sehingga memperluas kesempatan kerja.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan saat ini dinilai sudah tak bisa mengakomodasi perlindungan para pekerja dalam menghadapi era industri 4.0. “Aturannya harus realistis. Kalau aturannya kaku dan mahal, tak ada perusahaan yang mau punya pegawai,” katanya.

Menurutnya, munculkan revolusi industri 4.0 memang tak bisa terelakkan sehingga reskilling, upskilling dan retraining para pekerja mutlak dibutuhkan. Hal itu tak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh para pengusaha.

“Memang BLK yang telah dibangun pemerintah sangat banyak tetapi keberhasilan peningkatan kapasitas ini juga dilihat dari peralatan dan instrukturnya yang memadai. Selain itu, [program pelatihan di BLK] harus fokus [pada] apa yang dibutuhkan pelaku industri [dalam] 10 tahun ke depan,” tuturnya.

Harijanto memproyeksikan, pekerjaan yang sifatnya clerical administration akan hilang saat era industri 4.0. Sebaliknya, pekerjaan yang yang berbasis teknologi, kompetensi SDM, dan padat modal akan lebih dibutuhkan industri ke depannya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menuturkan, inti dari industri 4.0 yakni peningkatan efisiensi dan produktivitas dengan mengolaborasikan semua unsur yaitu digitalisasi, teknologi finansial (tekfin), dan lain sebagainya

Adanya revolusi industri 4.0 tidak berarti membuat industri 1.0, 2.0 dan 3.0 akan pubah. Sebab, ada sebagian jenis pekerjaan yang memang tidak perlu bertransformasi ke revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah dan sektor swasta perlu berkolaborasi agar produksi lebih efisien dan konsumen akan mendapatkan barang dengan kualitas lebih baik, cepat, dan murah.

“Memang dalam revolusi industri 4.0, SDM menjadi sangat penting. Pasalnya, tak ada ekonomi yang dapat berhasil tanpa tenaga kerja berkualitas tinggi, terutama di era globalisasi dan perubahan teknik.”

Pada perkembangan lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono tak memungkiri bahwa revolusi industri 4.0 akan mengubah karakter baik individu, masyarakat, maupun industri.

Ke depannya, akan ada segelintir sektor industri yang menjadi kedaluwarsa bahkan tidak dibutuhkan lagi. Berbagai jenis industri baru pun akan bermunculan.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah sedang mengebut pembuatan strategi transformasi industri yang baik dan berorientasi jangka panjang. Dari situ, nantinya akan dibuat pemetaan jabatan baru yang dibutuhkan oleh industri baru.

“Nah, ini yg perlu kami siapkan. Kami harus mampu menyiapkan SDM dengan keterampilan baru yang dibutuhkan oleh new industry ini,” ujarnya.

Dia mengakui, program BLK saja tidak akan cukup untuk menyiapkan seluruh kebutuhan SDM terampil saat era automasi. Persiapan tenaga kerja menghadapi era revolusi industri harus juga ditunjang dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), pusat pelatihan yang dikelola pelaku industri, dan sekolah vokasi yang mumpuni.

Pada prinsipnya, sebut Bambang, persiapan tenaga kerja menghadapi era revolusi industri 4.0 ini adalah urusan semua pihak, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah.

“Jadi industri harus peduli terhadap pengembangan kualitas SDM nasional. Para pekerja juga harus selalu meng-update kompetensinya agar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan-pekerjaan baru.”

Pekerjaan operator atau yang terus menerus dilakukan secara monoton pasti akan berkurang saat era automasi. Sebaliknya, pekerjaan yang menuntut inovasi dan kreativitas akan tumbuh cukup banyak.

“Seperti operator mesin pasti akan berkurang. Namun, kalau yang menuntut kreativitas seperti animator film, YouTuber pasti akan bertambah banyak.”

KETIADAAN REGULASI

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, tantangan sektor ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi industri 4.0 adalah belum adanya regulasi yang melindungi hak pekerja dan mengatur kemitraan sosial dalam bisnis berbasis teknologi.

Padahal, tenaga kerja berpendidikan rendah berisiko tinggi tergantikan mesin saat era automasi tiba. “Ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga pelaku industri, dunia pendidikan, dan serikat pekerja,” katanya.

Saat ini, sebutnya, yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi industri 4.0 adalah mengupayakan skema jaminan sosial baru yakni SDF dan UB untuk para korban PHK.

Konsep jaminan sosial ini berupa kombinasi alokasi anggaran negara, peningkatan manfaat tambahan untuk SDF dan UB BPJS Ketenagakerjaan, restrukturisasi iuran perusahaan dan pekerja, serta akumulasi dan pemanfaatan dana-dana dari perusahaan melalui berbagai skema seperti corporate social responsibility (CSR).

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berpendapat, paradigma pemerintah dalam melindungi tenaga kerja juga perlu diubah dalam menghadapi era revolusi 4.0.

Pasalnya, perkembanhan teknologi informasi juga berdampak terhadap perubahan jenis dan pola kerja.

Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya berperan untuk melindungi tenaga kerja,  tetapi pada persiapan kemampuan pekerja.

“UU Ketenagakerjaan yang sekarang juga tengah kami tinjau untuk diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman. Kami tengah minta pendapat sejumlah pihak, termasuk soal aturan pekerja parug waktu dan kontrak karena ke depan trennya bukan lagi pekerja tetap,” ucapnya.

Berdasarkan survei International Labor Organization (ILO), lanjut Hanif, sebanyak 58% jenis pekerjaan yang ada saat ini akan hilang di masa depan. Sebaliknya, 65% pekerjaan baru yang belum dikenal saat ini akan makin bermunculan.

“Untuk itu, pemerintah sedang melakukan pemetaan, untuk membantu input SDM, baik melalui pendidikan maupun pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” tutur Hanif.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, dalam menghadapi industri 4.0 perlu ada kolaborasi intensif antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan dunia pendidikan. Tanpa kolaborasi, peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui sejumlah program yang digalakkan oleh pemerintah bakal percuma.

“Selain itu, perlu ada penguatan aturan undang-undang yang melindungi tenaga kerja pada masa mendatang. Ini yang enggak boleh luput,” ujarnya

Lalu sudah siapkah pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk bersinergi menyongsong industri 4.0?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper