Bisnis.com, JAKARTA — Pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendesak pemerintah terbitkan aturan perlindungan pasar tradisional.
Ketua Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah sejak lama menjanjikan aturan berupa peraturan presiden (perpres) perlindungan pasar tradisional. Namun hingga kini, menurutnya, janji pemerintah itu tidak kunjung direalisasikan.
"Dulu kami punya aturan pegangan berupa Perpres 112/2007 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tetapi sekarang tidak ada lagi," ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Dia mengatakan perpres tersebut dijadikan para pedagang pasar untuk berlindung dari gempuran pasar modern. Namun, lanjutnya, kehadiran Perpres 112/2007 tersebut justru dilemahkan dengan munculnya Undang Undang no. 7/2014 tentang Perdagangan.
Abdullah mengatakan, dalam pasal 14 UU tersebut disebutkan bahwa asas setara berkeadilan antara pasar rakyat dan pasar modern, ayat 2 tentang aturan zonasi pembangunan pasar tradisional dan modern, dan ayat 3 tentang waktu operasional pasar.
"Tetapi dari ketentuan-ketentuan itu belum dijelaskan secara detail," ujarnya.
Baca Juga
Ketidakpastian aturan itu menurutnya, membuat jumlah pasar tradisional turun drastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan datanya pada 2007 jumlah pasar tradisional mencapai 13.450 pasar.
Namun, lanjutnya, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah itu turun drastis pada 2011 menjadi 9.550 pasar.
"Jumlah itu saya perkirakan akan turun lebih banyak lagi jumlahnya tahun ini. Kami sedang lakukan survei untuk pastikan jumlah pasar tradisional yang ada saat ini," katanya.