Bisnis.com, JAKARTA – Penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi memiliki sejumlah keuntungan.
Dikutip dari dalam laman resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (13/2/2019), dalam aturan baru tersebut termuat bahwa pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan.
Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke kawasan pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan kompetitif dalam bentuk akurasi data lebih terjamin sebab proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan, tempat penimbunan sementara (TPS), dan DJBC.
Kebijakan ini juga akan menciptakan efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah sehingga gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi.
"Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS selama 7 hari karena proses pengelompokan dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS," kata Sri Mulyani.
Keuntungan yang paling penting, lanjut Menkeu, beleid ini akan menurunkan biaya truk karena jumlah truk berkurang dan mitra logistik tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk lebih efisien dan maksimal karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.
"Tambahan keuntungan kompetitif tersebut diharapkan semakin berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia," ujarnya.
Adapun penyederhanaan aturan ini menurunkan tingkat stok rata-rata 36% dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit/bulan, menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19% per tahun dari 26 unit menjadi 21 unit serta menurunkan biaya logistik hingga 10% yang terdiri atas biaya tenaga kerja, biaya angkut truk serta bahan baku langsung dan tidak langsung.
Mekanisme ekspor baru ini juga membuat biaya logistik penyimpanan dan handling akan turun menjadi sebesar Rp600.000 per unit dan biaya truk menjadi Rp150.000 per unit. Total efisiensi biaya yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun.
“Saya berharap DJBC terus meneliti seluruh aspek untuk mendorong ekspor dan melihat seluruh undang-undang dan policy yang kita miliki agar kita makin efisien dalam melayani pelaku usaha maupun peningkatan daya kompetisi dalam rangka mendorong ekspor lebih tinggi," kata Menkeu.