Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Luncurkan iKSWP, Apa Saja Kegunaannya?

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui online.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui online.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, 
aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan. 
Pertama, untuk mengetahui status KSWP wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik  tertentu  ke  Instansi  Pemerintah  atau  melalui  aplikasi Online  Single Submission dapat menggunakan  aplikasi  iKSWP.
Saat  ini  11  Kementerian/Lembaga  dan 168  Pemda  telah mengimplementasikan  KSWP. Aplikasi  OSS  juga  terintegrasi  dengan  aplikasi  KSWP  untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan Peraturan  Presiden  Nomor 54  Tahun  2018  dan keputusan bersama  Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan,  di  tahun  2019-2020  implementasi  KSWP akan  diperluas sehingga  mencakup 28 kementerian dan lembaga.
Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah  permohonan disampaikan.  Apabila  syarat untuk  mendapatkan  SKF tidak  terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan. 
Apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 
Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD  SPDN secara  cepat  dan  mudah,  kapanpun  dan  dimanapun  tanpa  harus  datang  ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan user name dan password yang dimilikinya. Wajib  pajak  yang lupa password,  dapat  melakukan reset password mengunakan  EFIN. 
Selanjutnya  untuk  bisa  menggunakan  aplikasi  iKSWP  ini wajib  pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online –Profil Lengkap –Tambah Hak Akses. Bagi masyarakat atau wajib pajak  yang  membutuhkan  informasi  lebih  lanjut  seputar  perpajakan  dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper