Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama bersama membentuk satuan tugas haji dan umrah untuk mencegah kecurangan yang dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembentukan satgas ini menciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah dan haji. Dengan adanya satgas ini nantinya menghindari penipuan oleh biro perjalanan.
"Dengan adanya satgas ini ada pertukaran data dan informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," ujarnya, Minggu (10/2/2019).
Dalam menangani persoalan umrah, pihaknya tak bisa sendirian. Oleh karena itu, dibentuk satgas yang bisa menjalankan fungsi saat ada kasus tertentu terkait ibadah umrah dan haji.
"Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci. Ini yang nantinya menjadi tugas satgas," ucapnya.
Saat ini, terdapat 400 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung karena beroperasi secara tersembunyi dan berpotensi merugikan jamaah.
Hal inilah yang menyebabkan reputasi PPIU menurun karena biro umrah yang legal dan bertindak curang. Tindakan curang itu berupa pemberian paket perjalanan yang berbeda antara promosi dan kenyataan yang ada.
Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Namun untuk biro umrah ilegal yang tak berizin dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas.
"Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh polisi," kata Lukman.
Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan pihaknya sangat mendukung adanya satgas haji dan umrah.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan aturan sesuai hukuman untuk agen travel haji dan umroh dapat ditegakkan terutama untuk yang ilegal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ali Basuki Rochmad berharap satgas ini proaktif mengawasi travel-travel haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Selama ini memang pemerintah bersifat pasif dan menunggu adanya laporan atau pengaduan. Jika ada laporan/pengaduan, biasanya sudah ada korban dari masyarakat dan terjadi kerugian dalam jumlah yang masif.
Selain itu, pemerintah harus secara tegas memberikan sanksi kepada agen travel yang melakukan pelarangan.
Pasalnya, banyak peraturan yang dibuat dan sudah banyak satgas yang dibentuk tetapi masih ada pihak swasta yang menabrak regulasi mengenai penyelanggaraan umrah dan haji. "Regulasi UU sudah ada. Tinggal law enforcement/penegakan hukum," ucapnya.
Ali berharap antara asosiasi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kementertian Agama duduk bersama melakukan pembahasan agar tak ada lagi agen travel yang berbuat curang.