Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Jalan Damai Soal Tarif Kargo Udara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil maskapai penerbangan dan pengusaha di bidang logistik terkait kegaduhan yang terjadi karena kenaikan tarif kargo udara.
Petugas beraktivitas di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani yang berada di lokasi baru seusai diresmikan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas beraktivitas di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani yang berada di lokasi baru seusai diresmikan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil maskapai penerbangan dan pengusaha di bidang logistik terkait kegaduhan yang terjadi karena kenaikan tarif kargo udara.

Direktur Keamanan Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub Dadun Kohar menuturkan pembicaraan tersebut belum memberikan keputusan terkait tarif kargo udara, tetapi masing-masing pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.

Agenda pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Sainath Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019). Rapat dilakukan secara tertutup.

"Kita sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama untuk mencarikan yang terbaik untuk semuanya," terangnya, Jumat (8/2/2019).

Pertemuan tersebut belum membicarakan mengenai solusi terkait tarif kargo naik hingga 6 kali. Menurutnya, akan ada pertemuan lanjutan mengenai tindak lanjut pembahasan tarif tersebut.

Menurutnya, semua pihak yang hadir terdiri dari perwakilan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), PT Garuda Indonesia Tbk., serta pengelola bandara [PT Angkasa Pura II], memiliki niatan yang baik untuk menyelesaikan perkara tarif kargo tersebut.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspedisi Ekspres Indonesia (Asperindo) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisi penolakan Asperindo terhadap kenaikan tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper