Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Tiba-Tiba Minta RUPS BUMN Ditunda, Istana Buka Suara

Istana menanggapi surat edaran Danantara yang meminta agar RUPS BUMN dan sejumlah aksi korporasi di lingkungan BUMN ditunda.
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi surat edaran Danantara yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah aksi korporasi di lingkungan BUMN ditunda. 

Menurut Prasetyo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh terhadap BUMN yang saat ini tengah dikonsolidasikan oleh Danantara dan bukan berarti adanya intervensi langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

“Itu kan sebenarnya begini, substansinya itu adalah saat ini kan sedang proses pembenahan seluruh BUMN kita di bawah koordinasi Danantara. Jadi kalau ada di dalam prosesnya itu sesuatu yang misalnya hal-hal rutinitas di BUMN yang sekiranya bisa ditunda karena proses paralel pembenahan ini ya itu wajar-wajar aja kan gitu,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Prasetyo juga memberikan contoh konkret untuk menggambarkan logika penundaan ini. Dia menyoroti potensi ketidakefisienan jika RUPS tetap dilaksanakan sebelum evaluasi Danantara selesai. 

Dia menegaskan bahwa penundaan berbagai proses rutin di tubuh BUMN bukanlah bentuk ketidakpastian, melainkan langkah strategis agar proses transformasi yang sedang berjalan tidak tumpang tindih atau malah menciptakan inefisiensi baru. 

Menurutnya, dengan Danantara sebagai koordinator pembenahan, pemerintah berharap adanya konsolidasi yang lebih efektif dan hasil evaluasi yang mendalam terhadap arah dan kinerja seluruh BUMN.

Prasetyo menilai kebijakan ini sekaligus menunjukkan niat untuk memastikan setiap langkah pengelolaan perusahaan negara dilakukan secara sistematis dan terukur.

"Karena begini misalnya contoh tadi RUPS ya, kalau proses pembenahan, evaluasi pembenahan di Danantara ini belum selesai, sementara sudah RUPS, nanti sudah terpilih, nanti kan harus dibenah lagi, kira-kira begitu loh semangatnya tuh seperti itu," pungkas Prasetyo.

Surat Danantara

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani meminta agar seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nonpublik (non-Tbk.) untuk menunda proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam edarannya, Rosan menyebut BUMN nonpublik tidak diperkenankan melakukan RUPS sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi dari BPI Danantara.

Adapun, instruksi penundaan RUPS tersebut didasarkan pada ketetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 (UU BUMN) yaitu tanggal 24 Februari 2025.

Selain itu, instruksi penundaan RUPS itu juga didasarkan pada telah diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 dan inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke BPI Danantara.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN),” tegas Rosan dalam surat edarannya dikutip Kamis (8/5/2025).

Mengacu pada hal tersebut, Rosan menginstruksikan agar petinggi BUMN dan anak usaha memperhatikan 3 poin berikut. 

Pertama, menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Kedua, seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Ketiga, membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Dalam informasi terbarunya, Rosan mengungkapkan bahwa instruksi penundaan RUPS tersebut dilakukan seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberi arahan tegas agar pemilihan direksi BUMN dilakukan secara selektif dan berbasis meritokrasi. 

“Tadi penekanan lagi bahwa diminta evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada dipastikan juga yang dipilih juga jenjang karirnya jelas, mempunyai integritas arahan dari beliau [Prabowo],” kata Rosan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper