Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Temui Jokowi, Pendiri HijUp Berharap PPN Dibebaskan

Pendiri HijUp, penyedia wadah pasar elektronik busana Muslim, Diajeng Lestari berharap pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait bisnis mereka .
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 31 Januari 2019  |  22:11 WIB
Temui Jokowi, Pendiri HijUp Berharap PPN Dibebaskan
Ilustrasi busana muslim - REUTERS/Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--- Pendiri HijUp, penyedia wadah pasar elektronik busana Muslim, Diajeng Lestari berharap pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait bisnis mereka .

Permintaan itu disampaikan oleh Diajeng seusai pertemuan antara Presiden dan pelaku industri busana Muslim yang terdiri dari pengelola toko dalam jaringan atau dagang elektronik serta perancang busana Muslim di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Diajeng menyatakan sebagian besar atau sekitar 98% pelaku industri busana Muslim merupakan usaha kecil menengah (UKM). Dengan alasan ingin membesarkan UKM tersebut, Diajeng berharap pemerintah membebaskan PPN.

"Kita ingin diperkuat lagi. Dalam hal ini, misalnya, pembebasan untuk pajak pertambahan nilai karena kita melihat bahwa subsidi pajak itu penting sekali. Dengan adanya persaingan global seperti saat ini, pemain-pemain UKM ini perlu dibesarkan," kata Diajeng seusai bertemu dengan Presiden.

Diajeng mengatakan pelaku industri busana Muslim sekarang masih berupa "bibit" dan belum "berbuah". Dengan demikian, pihaknya ingin para pelaku usaha tersebut naik kelas atau naik ke level menengah sehingga menjadi lebih besar.

"Karena saat ini kita bersaing bukan hanya dari level UKM ya, tapi kita harus bersaing menjadi bagaimana menjadi pemain global juga, karena kita lihat banyak dari brand-brand internasional, multinational company itu juga menyasar market populasi Muslim ini terutama di Indonesia," kata Diajeng.

Sebagai gambaran, pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019.

Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang ditandatangani pada 31 Desember 2018.

Dengan aturan ini, mulai 1 April 2019, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan PPN dengan besaran 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi busana muslim
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top