Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Jokowi, Pendiri HijUp Berharap PPN Dibebaskan

Pendiri HijUp, penyedia wadah pasar elektronik busana Muslim, Diajeng Lestari berharap pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait bisnis mereka .
Ilustrasi busana muslim/REUTERS-Willy Kurniawan
Ilustrasi busana muslim/REUTERS-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--- Pendiri HijUp, penyedia wadah pasar elektronik busana Muslim, Diajeng Lestari berharap pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait bisnis mereka .

Permintaan itu disampaikan oleh Diajeng seusai pertemuan antara Presiden dan pelaku industri busana Muslim yang terdiri dari pengelola toko dalam jaringan atau dagang elektronik serta perancang busana Muslim di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Diajeng menyatakan sebagian besar atau sekitar 98% pelaku industri busana Muslim merupakan usaha kecil menengah (UKM). Dengan alasan ingin membesarkan UKM tersebut, Diajeng berharap pemerintah membebaskan PPN.

"Kita ingin diperkuat lagi. Dalam hal ini, misalnya, pembebasan untuk pajak pertambahan nilai karena kita melihat bahwa subsidi pajak itu penting sekali. Dengan adanya persaingan global seperti saat ini, pemain-pemain UKM ini perlu dibesarkan," kata Diajeng seusai bertemu dengan Presiden.

Diajeng mengatakan pelaku industri busana Muslim sekarang masih berupa "bibit" dan belum "berbuah". Dengan demikian, pihaknya ingin para pelaku usaha tersebut naik kelas atau naik ke level menengah sehingga menjadi lebih besar.

"Karena saat ini kita bersaing bukan hanya dari level UKM ya, tapi kita harus bersaing menjadi bagaimana menjadi pemain global juga, karena kita lihat banyak dari brand-brand internasional, multinational company itu juga menyasar market populasi Muslim ini terutama di Indonesia," kata Diajeng.

Sebagai gambaran, pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019.

Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang ditandatangani pada 31 Desember 2018.

Dengan aturan ini, mulai 1 April 2019, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan PPN dengan besaran 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper