Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 30 JANUARI: Memburu Royalti Batu Bara, Segmentasi Likuiditas Masih Membayangi

Berita mengenai royalti perusahaan tambang batu bara serta segmentasi likuiditas yang masih membayangi menjadi sorotan media massa hari ini, Rabu (30/1/2019).
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai royalti perusahaan tambang batu bara serta segmentasi likuiditas yang masih membayangi menjadi sorotan media massa hari ini, Rabu (30/1/2019).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional:

 Memburu Royalti Batu Bara. Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. (Bisnis Indonesia)

Segmentasi Likuiditas Masih Membayangi. Segmentasi likuiditas masih menghantui sejumlah bank seiring dengan tingginya laju kredit dibandingkan dengan penghimpunan dana. Regulator pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pengetatan likuiditas. (Bisnis Indonesia)

Dana Repatriasi Diyakini Tak Akan Lari. Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak akan tetap bertahan di dalam negeri selepas berakhirnya masa tahan dana berakhir pada tahun ini. (Bisnis Indonesia)

2 Arah Insentif Disiapkan. Pemerintah menyiapkan dua arah insentif untuk kendaraan listrik yakni keringanan bea masuk impor utuh dan insentif pajak berdasarkan emisi untuk mengurangi harga jual kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)

Awas, Rasio Kredit Bermasalah Fintech Melejit. Belum lagi urusan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal beres, industri ini harus berhadapan dengan lonjakan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Per akhir tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio NPL financial technology (fintech) naik menjadi 1,45%. (Kontan)

Sarat Penolakan Revisi DNI Jalan di Tempat. Keinginan pemerintah untuk memperlonggar masuknya investasi asing di dalam negeri, dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) tak kunjung selesai. (Kontan)

Menkeu Janji Beleid DHE Kelar Pekan Ini. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper