Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan terdapat 14.257 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan sepanjang 2019.
Junaedah, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker optimis jumlah ini dapat direalisasikan.
"Melihat capaian target dua tahun terakhir yang memperlihatkan perkembangan positif. Ini menambah optimisme bagi pelaku hubungan industrial untuk meningkatkan kuantitas pembuatan PKB seiring meningkatnya kualitas PKB yang disepakati," ujar Junaedah dalam keterangan tertulis Rabu (30/1/2019).
Kemnaker mencatat jumlah PKB yang disepakati antara industri dan pekerja terus meningkat. Pada 2017 pemerintah menargetkan ada 13.584 perusahaan yang membuat PKB. Namun PKB yang disahkan mencapai 13.829 perusahaan atau lebih 245 perusahaan dari target.
"Tahun 2018 target skala nasional membuat PKB berjumlah 13.910 perusahaan dan capaiannya melebihi target yakni 14.418 perusahaan atau lebih 508 perusahaan dari target," ujarnya.
Junaedah mengatakan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP). Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara SP/SB dengan pengusaha, sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.
"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalag terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.