Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melaporkan sudah menyelesaikan sebanyak 56 kasus Kerugian Negara (KN) senilai Rp433,94 miliar atau 75,68% dari total kasus hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan per semester I/2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan laporan itu merupakan respons hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan temuan dan kerugian negara dalam Kemenhub.
"Kami juga melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi negara hasil pemeriksaan semester I/2018, di lingkungan Kementerian Perhubungan, posisi saat ini telah dilakukan tindak lanjut ssebanyak 56 kasus atau Rp433 miliar," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR mengenai Hasil Temuan BPK di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menhub menjelaskan dari total kerugian negara melalui Kemenhub yang mencapai Rp590,87 miliar belum terselesaikan 17 kasus senilai Rp39,86 miliar atau 22,97% dan 1 kasus dihapuskan karena sudah inkracht berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp21,73 miliar.
Dari total 17 kasus yang belum terselesaikan, imbuhnya, dua kasus KN ada pada Bendahara senilai Rp128,63 juta, dua kasus terhadap pegawai negeri bukan bendahara senilai Rp204,97 juta dan 13 kasus KN terhadap pihak ketiga senilai Rp39,53 miliar.
Selain itu, dari keseluruhan 50 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan 971 rekomendasi senilai Rp2,18 triliun dan US$3,52 juta. Penyelesaian rekomendasi sudah mencapai 74,87% atau sejumlah 727 rekomendasi senilai Rp1,84 triliun dan US$1,69juta.
Untuk rekomendasi yang belum sesuai sejumlah 216 rekomendasi atau 22,25% sanilai Rp320,5 miliar dan US$1,82 juta. Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 24 rekomendasi atau 2,47% senilai Rp4,18 miliar, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah 4 rekomendasi senilai Rp9,71 miliar dan US$10.640.