Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengklaim kepatuhan wajib pajak orang pribadi peserta pengampunan pajak baik dari aspek formal maupun materiil mulai meningkat.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa rata-rata kepatuhan WP peserta tax amnesty dalam setoran pajak naik sebanyak 39%, lebih tinggi dibandingkan dengan WP yang tidak mengikuti tax amnesty.
“PPh pasal 29 pertumbuhannya lebih baik, setelah mengikuti pengampunan pajak mereka lebih nyaman melaporkan aset tertentu,” kata Yon di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Hal ini, menurut Yon, ditunjukkan dengan adanya korelasi antara penghasilan WP peserta tax amnesty dengan aset yang dimiliki. Artinya menurut Yon, pengampunan pajak telah berhasil mendorong kepatuhan para wajib pajak, terutama yang mengikuti kebijakan tersebut.
“Jadi maksud saya ada pola kepatuhan yang relatif signifikan,” jelasnya.
Adapun berdasarkan hasil pengampunan pajak, meski deklarasi harta mencapai Rp4.884 triliun, tetapi rata-rata WP baru mendeklarasikan 60% dari total harta nereka. Selain itu, dari Rp147 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp138 triliun yang terealisasi. Artinya ada selisih Rp9 triliun yang belum direalisasikan