Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERTAMBANGAN ILEGAL, Urusan Pusat Selesai, ‘Bola’ di Pemprov Terkait

Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) menggantung di daerah karena keengganan gubernur untuk melakukan pencabutan izin-izin bermasalah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) menggantung di daerah karena keengganan gubernur untuk melakukan pencabutan izin-izin bermasalah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penataan IUP bermasalah sudah selesai. Pihaknya menyatakan telah menetapkan IUP non-clean and clear (C&C) yang harus dicabut.

"Banyak non-C&C yang belum dicabut pemerintah provinsi. Pemerintah daerah dan gubernur takut dituntut. Kalau tidak dicabut, bisa saja mereka menumpang perusahaan lain dan masih bisa melakukan penjualan," ujarnya, belum lama ini.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, jumlah IUP terus menyusut sejak 2014 dari 10.643 menjadi 5.670 IUP saja pada 2018. Namun, masih ada 539 IUP non-C&C yang belum dicabut.

Bambang menyatakan pihaknuya terus mengupayakan koordinasi dengan pihak provinsi. Dia menegaskan bahwa IUP bermasalah yang izinnya tumpang tindih dan memiliki kesalahan dalam administrasi harus segera dicabut.

Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan Polri seharusnya menindak tegas perusahaan yang telah dinyatakan bermasalah atau belum berstatus C&C, seperti perusahaan tambang inisial BPS di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin PTBPS. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-police line," kata Agung kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS menyidik kemungkinan keterlibatan oknum aparatur di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan pembinaan pemilik izin tambang. "Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina.”

Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (C&C) juga sangat banyak.

"Perusahaan non-clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya,  massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM pada Rabu (23/1/2019).

Mereka menuntut Kementerian ESDM untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan  (IUP) PTBPS akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra Muhamad Ikram Pelesa menuding BPS melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PTBPS.”

Forsemesta Sultra juga melaporkan persoalan perusahaan itu ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal. Laporan juga diarahkan ke KPK untuk dugaan penggelapan pajak negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper