Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Baru, RI Sah Punya Bagan Pemisahan Alur di Selat Sunda dan Selat Lombok

Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim Internasional sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS).
Delegasi Indonesia dalam Sidang Plenary IMO di London, Jumat (25/1/2019)/Dok. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI
Delegasi Indonesia dalam Sidang Plenary IMO di London, Jumat (25/1/2019)/Dok. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI
Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim Internasional sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS).
 
Sejarah baru tersebut ditandai dengan keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 hari ini, Jumat (25/1/2019). Sidang itu menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan oleh Indonesia. Persetujuan tersebut akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada Juni mendatang.
 
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan Indonesia sejauh ini bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun, TSS di Selat Malaka berbeda pengaturan mengingat dimiliki oleh tiga negara. 
 
Pengaturan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan wewenang Indonesia sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II.
 
Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan lima negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan.
 
Terkait dengan ALKI, Agus mengatakan ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana tertuang dalam UNCLOS 1982. 
 
"Dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI itu menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia," kata Agus dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).
 
Menurut dia, proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia tidak langsung disetujui oleh IMO begitu saja. Perjalanan panjang selama sekitar dua tahun untuk melakukan persiapan menghadapi tahapan-tahapan yang tidak mudah, menyita perhatian dan waktu yang lama.
 
Agus mengatakan pengesahan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok juga menjadi bekal dan prestasi Indonesia untuk mencalonkan kembali sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C untuk periode 2019 hingga 2020 melalui sidang IMO Assembly November 2019.
 
Dia menyampaikan apresiasi atas kerja keras kementerian dan lembaga terkait dengan penyiapan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, delegasi Indonesia pada sidang IMO NCSR ke-6, dam Kedutaan Besar RI di London yang telah berjuang selama dua minggu terakhir ini agar proposal diterima dan disetujui oleh IMO. Menurut dia, tugas berat telah menanti karena IMO akan terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat.
 
"Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan, meliputi vessel traffic system (VTS), stasiun radio pantai (SROP), sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari," ujar Agus.
 
Pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional, terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan pemangku kepentingan terkait dengan penetapan TSS.
 
"Siapkan dengan baik mengingat tugas berat menanti untuk ke depan setelah TSS tersebut disetujui IMO karena nantinya akan berlaku secara internasional setelah diadopsi dalam Sidang MSC ke-101 pada Juni 2019. Ini berlaku hingga satu tahun kemudian, yakni Juni 2020," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper