Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

London Sumatra Mundur Dari Skema Sertifikasi RSPO

Perusahaan kelapa sawit PT PP London Sumatra Tbk. (Lonsum) memutuskan keluar dari skema sertifikasi keberlanjutan yang dikelola oleh Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kelapa sawit PT PP London Sumatra Tbk. (Lonsum) memutuskan keluar dari skema sertifikasi keberlanjutan yang dikelola oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Melalui surat tertanggal 17 Januari 2019 kepada CEO RSPO Datuk Darrel Webber, Lonsum mengucapkan pamit kepada badan independen yang dikelola oleh berbagai elemen dalam rantai pasok minyak sawit dunia itu.

Group Head Of Sustainability London Sumatra Muhammad Waras mengatakan perusahaan telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan operasinya agar sejalan dengan persyaratan hukum dan RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. Akan tetapi, Lonsum tidak sepakat dengan hasil audit yang dilaksanakan RSPO tahun lalu.

"Namun, sesuai korespondensi terbaru kami tertanggal 29 November 2018, kami sangat kecewa dengan proses dan keputusan Panel Keluhan [Complaints Panel]. Kami tidak setuju dengan beberapa temuan dan rekomendasi dan ketidaksesuaian [NC] dari audit yang dilakukan dari 4 hingga 7 Juni 2018, karena RSPO sebelumnya telah melaksanakan audit berikut sejak penerbitan laporan dugaan awal pada Juni 2016," tegasnya dalam surat keterangan tersebut.

Waras menjelaskan dalam audit pertama yang dilakukan 2016 ada dua poin. Pertama, ada 8 Penilaian Kepatuhan (Compliance Assessment) Audit Khusus, terkait dengan Pengaduan di Sumatra Utara. Kedua, ada 15 Audit sertifikasi RSPO sebagai bagian dari proses sertifikasi RSPO reguler di Sumatra Utara.

Berdasarkan 23 audit yang dilakukan oleh auditor RSPO terakreditasi dan melibatkan pemangku kepentingan. Semua pabrik Lonsum di Sumatra Utara dinyatakan tetap bersertifikasi RSPO. Pasalnya tidak ada temuan material untuk mendukung dugaan yang dilayangkan oleh Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (OPPUK), Rainforest Action Network (RAN), dan International Labour Rights Forum (ILRF). Lonsum pun telah menerapkan semua Non-Confonnities (NCs) yang timbul dari audit di atas.

Sebelumnya, RAN, ILRF dan OPPUK sudah melaporkan investigasi pelanggaran pada pekerja di perkebunan milik Lonsum. Laporan itu dirilis dengan judul ”The Human Cost of Conflict Palm Oil: Indofood, PepsiCo’s Hidden Link to Worker Exploitation in Indonesia.”

Investigasi itu menyebut terdapat praktik perburuhan eksploitatif. Misalnya pekerja tak dibayar layak, memperkerjakan kondisi rentan, berbaya dan tidak sehat serta berisiko tinggi ada buruh anak.

Hasil investigasi RSPO, menyatakan perseroan melanggar prinsip inti ILO (diskriminasi di tempat kerja, ancaman atau intimidasi, kebebasan berserikat dan hak berunding bersama). Maka sekretariat menginstruksikan RSPO menangguhkan sertifikat pabrik minyak sawit dan basis pasokannya.

Akan tetapi Waras mengatakan masih ada inkonsistensi yang tidak dapat dijelaskan dalam temuan antara audit verifikasi yang dilakukan dari tanggal 4 hingga 7 Juni 2018 serta 23 audit sebelumnya.

"Komentar dan tanggapan terperinci kami terhadap draf laporan auditor pum belum dimasukkan dalam laporan audit akhir yang baru kami terima pada tanggal 23 November 2018. Kami pun telah menolak permintaan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Panel Keluhan," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Lonsum pun telah melayangkan surat kepada Sekretariat tertanggal 10 Desember 2018 yang berisi pemberitahuan bahwa perseroan sedang mencari konsultan luar untuk melibatkan dan membantu dalam proses ini. Sekaligus juga meminta RSPO untuk memberi Lonsum konsultan yang sesuai.

"Kami kemudian menerima surat RSPO tanggal 15 Januari 2019 di mana Sekretariat mengarahkan kami untuk menyerahkan Rencana Tindakan kami dalam waktu 3 hari kerja untuk diserahkan. Hal itu tidak mungkin kami patuhi. Kami merasa tidak realistis bagi RSPO untuk memaksakan tenggat waktu singkat ini kepada kami," katanya.

Dengan begitu, Lonsum memilih keluar dari skema keberlanjutan milik RSPO. Selanjutnya, perseroan telah memutuskan untuk memusatkan skema keberlanjutan dan praktik-praktiknya dengan menerapkan standar wajib Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang sejalan dengan keputusan Asosiasi Minyak Sawit Indonesia (GAPKI) pada tahun 2011 sesuai surat terlampir.

"Kami dengan ini sebagai pemberitahuan bahwa Lonsum menarik diri dari skema sertifikasi RSPO dengan segera. Kami ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada RSPO atas kerja sama dan karena telah memberi kami panduan dan standar komprehensif untuk pengembangan minyak kelapa sawit berkelanjutan," katanya.

Waras mengatakan Lonsum telah menjadi anggota RSPO sejak awal dan aktif mulai 2004. Walaupun RSPO bersifat sukarela, perseroan telah mendukung RSPO sebagai badan yang independen dan obyektif untuk mendukung dan membimbing dalam upaya keberlanjutan.

"Prinsip dan Kriteria RSPO terus berkembang, namun kami selalu mematuhi rekomendasi dan ketidaksesuaian yang timbul dari audit RSPO, untuk memastikan kami tetap mematuhi P&C RSPO," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper