Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.
Atas hal itu, sejumlah aturan turunan pun dipersiapkan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Peraturan Bank Indonesia (PBI) guna menjadi aturan teknis pelaksana kebijakan tersebut.
"Iya PP DHE SDA sudah terbit. [Langkah selanjutnya] ya kita siapkan aturan tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian," Rabu (23/1/2019).
Adapun, beleid yang merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ke-XVI itu, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Januari lalu dan mulai berlaku setelah diundangkan.
PP tersebut mewajibkan DHE yang berasal dari hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di Indonesia harus disimpan dalam rekening khusus bank devisa dalam negeri.
Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara itu, untuk penggunaannya, devisa tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen atau keperluan lain yang sesuai dengan UU Penanaman Modal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa pada dasarnya Peraturan Menteri Keuangan menetapkan devisa ekspor berdasar kategori barang komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan domestik.
Bank sentral mengatur mekanisme penempatan devisa sekaligus menunjuk bank persepsi yang menempatkan devisa di dalam rekening khusus.
Sesmenko mengatakan bahwa DHE yang dibuatkan menjadi simpanan deposito akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga depositonya. "Semakin lama disimpan di dalam negeri, insentifnya semakin tinggi," ujarnya.
Adapun rincian diskon pajak bunga depositonya yakni simpanan 1 bulan terkena pajak 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5% dan lebih dari 6 bulan terkena 0%. Sementara itu, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5% yang disimpan 1 bulan, 5% yang 3 bulan, 0% yang disimpan 6 bulan atau lebih.
Lebih lanjut, apabila terdapat eksportir yang tidak taat terhadap aturan di atas, pemerintah dapat memberikan sanksi dengan tiga tingkatan, yakni, tidak dapat melakukan ekspor, denda dan pencabutan izin usaha.
Pihaknya meminta agar aturan ini tidak diterjemahkan sebagai upaya pengekangan modal dari pemerintah melainkan sebagai upaya pengaturan devisa.
"Semua negara juga melakukan itu, jangan dipahami capital control yang namanya otoritas moneter itu memang diamanatkan mengontrol lalu lintas devisa, mengontrol itu bukan berarti mengekang. Kita mulai untuk SDA dulu," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan suplai dan permintaan devisa. Sebab, dengan pelaksanaan aturan tersebut, keberadaan devisa di dalam negeri sebagai suplai menjadi semakin tinggi.