Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspansi Vale Peroleh Terobosan Signifikan

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyatakan rencana ekspansi perseroan yang sempat terkendala dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami terobosan yang signifikan.
Ilustrasi tambang nikel.
Ilustrasi tambang nikel.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyatakan rencana ekspansi perseroan yang sempat terkendala dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami terobosan yang signifikan.

Presiden Direktur INCO Nico Kanter mengatakan sejumlah perizinan yang sudah diajukan sejak lama akhir mulai mendapat persetujuan. Pihaknya pun berharap beberapa perizinan tersisa bisa diperoleh tak lama lagi.

"Untuk yang Sorowako eksplorasi dan eksploitasi sudah. Di Pomalaa baru eksplorasi dan yang Bahodopi baru kita masukkan," tuturnya, baru-baru ini.

Menurutnya, keluarnya sejumlah izin yang sudah lama dinantikan tersebut membuat perseroan bisa lebih fokus pada tahap selanjutnya. Salah satunya pemilihan rekan dalam pembangunan smelter baru di Pomalaa dan Bahodopi.

"So far bagus ya kondisi akhir-akhir ini. Mudah-mudahan proyek bisa lebih cepat karena calon partner-nya sudah sangat menegrucut dan tinggal kami tentukan siapa. Akhirnya kita akan move on," ujarnya.

Untuk kebutuhan energinya, INCO tengah mempertimbangkan untuk membangun pembangkit listrik sendiri. Meskipun kapasitasnya belum ditentukan, kemungkinan besar pembangkit yang akan dibangun menggunakan tenaga air.

Nico sempat menyatakan pihaknya sedang mengoptimalkan kapital untuk pembangunan smelter di Pomala supaya ekonomis, setelah sebelumnya telah menggandeng Sumitomo Metal Mining Co Ltd untuk memproduksi bijih nikel limonit. Adapun nantinya pabrik di Pomala juga diharapkan bisa mengonversi nikel sulfate sebagai baterai yang kerap digunakan sebagai sumber energi untuk mobil listrik.

"Kalau di Bahodopi, mereka [partner] sedang menunjukkan apakah mungkin feronikel. Kami akan bangun satu smelter," katanya.

Sementara itu, INCO menyatakan telah siap memasuki proses divestasi 20% sahamnya dan tengah menunggu arahan dari pemerintah.

Nico menuturkan ihaknya telah memberikan informasi terkait proses divestasi tersebut kepada Menteri ESDM melalui surat tertanggal 29 November 2018. Surat tersebut diklaim sebagai refleksi komitmen perseroan untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat, serta pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan INCO sampai saat ini belum menyerahkan dokumen resmi penawaran dan valuasi saham divestasinya kepada pemerintah. Namun, dia memastikan divestasi tersebut harus dilakukan tahun ini.

"Nanti dia menyerahkan [dokumen penawaran]. Kalau belum menyerahkan, ya belum dihitung [valuasi]," ujarnya.

Adapun INCO menjadi perusahaan pertama yang mengamandemen kontraknya pada 17 Oktober 2014. Amandemen tersebut meliputi pengurangan wilayah kontrak, kenaikan royalti, perpanjangan operasi dalam bentuk izin, serta divestasi.

Terkait divestasi, INCO hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai PP No. 77 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya minimal 40% saja.

Belakangan aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.

Saat ini, sebanyak 20% saham perseroan di bursa telah diakui sebagai saham divestasi. Artinya, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper