Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi V DPR Dukung Proyek Pelabuhan Patimban Meskipun Terkendala Lahan

Komisi V DPR mendukung kelanjutan pembangunan Pelabuhan Patimban meskipun pembebasan lahan masih menjadi persoalan yang cukup pelik.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi V DPR mendukung kelanjutan pembangunan Pelabuhan Patimban meskipun pembebasan lahan masih menjadi persoalan yang cukup pelik. 

Dukungan itu tercantum dalam salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat tentang dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Rabu (16/1/2019). Komisi V juga berharap Pelabuhan Patimban dapat menjadi alternatif bongkar muat barang Pelabuhan Tanjung Priok. 

Beberapa anggota Komisi V mengusulkan pembebasan lahan dilanjutkan, tetapi melalui pendekatan sosial, misalnya melalui aparat desa. 

"Pembangunan harus segera berjalan. Dari sisi pembebasan, pemerintah sebenarnya sudah baik," kata anggota Komisi V DPR Jhoni Allen Marbun, Rabu (16/1/2019).

Dukungan untuk meneruskan pembangunan juga disampaikan oleh Daniel Mutaqien Syafiuddin, tetapi harus memperhatikan dampak sosial sebelum dan sesudah pembangunan pelabuhan. 

"Di sana ada nelayan kecil. Keberadaan pelabuhan pasti memengaruhi mata pencaharian mereka. Ini harus dipertimbangkan," tuturnya. 

Pembangunan Pelabuhan Patimban terganjal pembebasan tanah. Sejauh ini, baru pembebasan lahan untuk jalan akses (access road) yang cukup progresif. 

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dari kebutuhan 145 bidang tanah seluas 15,2 hektare (ha) untuk jalan akses, baru 81 bidang seluas 8,3 ha yang sudah dibayarkan. Sisanya ada yang dalam proses pengajuan pembayaran ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), ada yang masih harus dibebaskan. 

Sementara itu, dari 485 bidang seluas 334,9 ha untuk kebutuhan lahan area pendukung (back up area), baru 66 bidang seluas 33,7 ha yang sudah terbayar. Selebihnya ada yang dalam proses pengajuan pembayaran ke LMAN, ada pula yang belum diakuisisi a.l. karena berkas bidang tanah masih harus dilengkapi, pemilik menolak atau belum memberi keputusan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper