Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan dana repatriasi tersebut masuk ke dalam bentuk instrumen deposito dan bentuk aset keuangan lainnya. "Selama ini sudah ditanamkan di dalam negeri dari sebagian besar Rp140 triliun," ungkap Perry, Kamis (17/1).
Hingga saat ini, Bank Indonesia mengaku tidak melihat adanya risiko dana repatriasi ini akan terbang ke luar negeri. Seperti diketahui, masa penahanan atau holding period dari program pengampunan pajak (tax amnesty) akan segera berakhir pada akhir 2019.
Baca Juga
Senada dengan Bank Indonesia, Kementeian Keuangan RI percaya diri bahwa dana repatriasi hasil pengampunan pajak tidak akan lari ke luar negeri lagi, karena kondisi perekonomian Indonesia sangat kondusif.
Selain itu, sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan mampu melacak jejak pergerakan dari dana repatriasi tersebut.