Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer berpendapat penerapan jaminan produk halal tak akan menghambat dunia usaha.
Regulasi ini justru dinilainya akan membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah perkembangan industri halal global.
"Implementasi ini dampak atas industri halal yang terus berkembang di internasional. Apabila Indonesia tidak melakukannya dari sekarang, ia cemas pelaku industri dalam negeri akan tertinggal mengambil bagian dalam rantai industri halal," tuturnya, Rabu (16/1/2019).
Dengan adanya aturan ini pun akan memudahkan proses sertifikasi halal melalui ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersebar di berbagai daerah.
"Selama ini sertifikasi halal sangat susah. Pengusaha dari Indonesia Timur lainnya tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mendapatkan sertifikat halal, melainkan cukup di kota mereka masing-masing," ucap Bawazeer.
Kewajiban memiliki sertifikat halal ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengembangkan industri halal.
Terlebih pasar global produk halal kini semakin diincar negara-negara, termasuk negara yang penduduknya minoritas muslim seperti Korea Selatan dan Thailand.
Sementara itu, Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal menambahkan sertifikasi halal ini nenjadi suatu standar penting bagi industri untuk menjamin kualitas produk saat di luar negeri.
"Sertifikat halal ini bisa menjadi satu nilai tambah produk dalam negeri dan adanya sertifikasi halal ini produk impor tidak ada standar halal maka tak bisa bersaing dalam negeri bisa menjadi lebih baik. Ini juga bisa menahan impor ilegal yang ada di Tanah Air," terangnya.
Dia berharap kewajiban sertifikasi halal ini tak memberatkan para pengusaha terutama untuk kalangan UMKM. Dia mengusulkan agar pemerintah dapat membebaskan biaya sertifikasi halal sepanjang tahun ini.
"Makin besar dari sisi tarifnya tentu memberatkan pelaku industri. Mereka juga jadi malas atau rugi melakukan sertifikat halal. Biaya sertifikasi antar sektor dan skala usaha juga dibedakan sehingga tidak memberatkan," ujar Faisal.