Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Kembali Tagih Insentif Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai

Setelah mendapat kepastian pajak e-commerce dengan akan terbitnya PMK No.210/PMK.010/2018, peritel kembali berharap pemerintah juga melakukan relaksasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi turis yang berbelanja di Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah mendapat kepastian pajak e-commerce dengan akan terbitnya PMK No.210/PMK.010/2018, peritel kembali berharap pemerintah juga melakukan relaksasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi turis yang berbelanja di Indonesia.
Presiden Direktur Panen Lestari Internusa Handaka Santosa mengatakan penerbitan PMK akan membawa angin segar terhadap perlakuan yang sama dalam hal pemungutan pajak. Namun, hal tersebut bukan berarti langsung mendongkrak kinerja ritel modern.
"Salah satu yang bisa membantu pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. Itu yang cukup berpengaruh pada peningkatan nilai. Itu akan kami kejar terus," ujarnya kepada Bisnis, Selasa Malam (16/1/2019).
Adapun, Handaka memaparkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai untuk turis saat ini yang berlaku adalah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak 2010. Batasan untuk mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah transaksi minimal Rp5 juta.
Transakasi minimal tersebut tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara tetangga yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Terlepas dari benefit yang didapat oleh peritel nantinya, Handaka mengatakan perusahaan sudah berinvestasi cukup besar dan mencoba merenovasi gerai-gerainya agar ramah bagi turis.
Dia yakin dengan konsep ritel seperti Alun-alun Indonesia yang menjual produk lokal berkualitas, dapat membuat belanja turis lebih besar dibandingkan biasanya.
"Kami sebenarnya sudah siap untuk tingkatkan belanja Turis, barang-barang kami pasti banyak disukai. Kami juga buat acara tarian tradisional setiap Sabtu dan Minggu. Hal itu dilakukan agar turis juga bisa rasakan suasana Indonesia saat berbelanja," katanya.
Selain itu, dia mengatakan gerai-gerai departmen store seperti Sogo, Seibu dan galeries lafayette juga cukup ramah bagi turis untuk melakukan wisata belanjanya di Tanah Air.
Handaka mengatakan pemerintah seharusnya tidak terlalu sulit dalam menurunkan batas minimum pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. 
Pasalnya, Pasal 16E ayat 1 UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
"Jadi sebenarnya ada UU-nya. Pemerintah cukup menurunkannya saja," ujar Handaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper