Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kecelakaan kerja yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja sepanjang 2018 mencapai 157.313 kejadian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan 157.313 kecelakaan kerja sepanjang 2018 tersebut terjadi di tempat kerja maupun dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja.
"Angka tersebut termasuk kategori kecelakaan lalu lintas saat pekerja dalam perjalanan pergi ke tempat kerja serta perjalanan pulang dari tempat kerja" kata Hanif saat membuka Bulan K3 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu pemerintah mengajak seluruh pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pengawasan. "Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," jelas dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/1/2019).
Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional. Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan sektor kecelakaan kerja paling banyak masih di bidang konstruksi.
"Negara ini sedang banyak membangun, jadi kecelakaan kerja banyak terjadi di bidang konstruksi," kata dia.
Untuk semakin menekan angka kecelakaan kerja tersebut Kemnaker akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bidang K3.
"Kami melakukan pertemuan dengan para perusahaan agar mereka terus mematuhi K3, dan meprioritaskan keamanan para pekerja," kata dia.