Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Medan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membagikan 500 sertifikat tanah di Medan, Sumatra Utara dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membagikan 500 sertifikat tanah di Medan, Sumatra Utara dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil membagikan sertifikat tersebut secara langsung kepada 15 orang perwakilan masyarakat pada Selasa (8/1/2019) dengan harapan bisa menyelesaikan konflik pertanahan.

“Dengan adanya sertifikat tanah itu, konflik tanah itu bisa berkurang bahkan bisa hilang," ujar Sofyan A.Djalil dalam laporan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (9/1/2019).

Sofyan menambahkan bahwa target Kementerian ATR/BPN selanjutnya adalah mendaftarkan dan memberikan sertifikat ke seluruh tanah yang ada di Indonesia pada 2025.

“Pada 2018, sudah dibuat mencapai 7 juta sertifikat, untuk tahun ini target kami 9 juta sertifikat,” imbuh Sofyan.

Pemberian sertifikat tanah tersebut juga disambut baik oleh masyarakat Medan yang disampaikan di tengah acara.

"Perasaan saya senang karena saya telah menerima sertifikat gratis karena dengan program ini sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat tanah," ungkap Masyita (38) salah satu warga penerima sertifikat.

Menteri ATR/ BPN juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin meminjam uang ke bank, dengan menjaminkan sertifikat tanah.

"Saya berharap sertifikat itu untuk menjadi kesejahteraan untuk masyarakat, kalau tidak perlu modal tolong dijaga disimpan baik-baik dan kalau butuh baru bisa dipertimbangkan untuk diagunkan," tegas Sofyan.

Kementerian ATR/BPN sebagai pemegang mandat pemerintah di bidang pendaftaran tanah secara terus menerus melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Ke depan, setelah semua bidang tanah didaftarkan selain menjadi jaminan kepastian hukum, informasi spasial dan tekstur bidang-bidang tanah dapat dijadikan sumber informasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper