Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Kawasan Batam melantik Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Edy Putra Irawady yang menjabat sebagai staf khusus Menko Perekonomian akan memimpin institusi tersebut dalam masa transisi sebelum dijabat oleh ex-officio Walikota Batam.
Dalam rapat kabinet terbatas 12 Desember 2018 lalu, pemerintah menyerahkan pengelolaan BP Batam kepada walikota paling lambat per April 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Edy bertugas untuk memuluskan masa transisi mengatasi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Batam.
Dirinya secara spesifik ditugaskan untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, regulasi teknis ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.
"Sudah diputuskan agar hanya ada satu matahari dalam pengelolaan Batam, sehingga tidak perlu polemik double pengelolaan dan sebagainya. Lebih baik menjadi satu saja, pelayanan antara Pemkot dan BP Batam tidak boleh beda bajunya, akan disatukan," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).
Edy dinilainya sebagai birokrat senior yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai tentang Batam, terutama dari sisi kebijakan penciptaan iklim investasi.
"Tugasnya selama masa transisi adalah memastikan dunia bisnis tetap berjalan. Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.
Aturan
Dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundangundangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Darmin mengungkapkan diperlukan dua langkah penyiapan yang paralel untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, yaitu penyiapan aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan penyesuaian dalam masa transisi.
Dalam mengharmonisasi Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007, Dewan Kawasan Batam memperoleh berbagai masukan dari pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri, dan masyarakat.
Dalam penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh walikota Batam, Dewan Kawasan melakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam.
Di samping mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan turut melantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto
Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
Pelantikan pimpinan BP Batam tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.