Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Pacu Daya Saing IKM

Restrukturisasi mesin dan peralatan dinilai dapat tingkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM), serta sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih  meninjau komponen otomotif produksi IKM di Kementerian Perindustrian (Selasa 27/11/2018). /BISNIS.COM
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih meninjau komponen otomotif produksi IKM di Kementerian Perindustrian (Selasa 27/11/2018). /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Restrukturisasi mesin dan peralatan dinilai dapat tingkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM), serta sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 yang dicanangkan pemerintah.

Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih menjelaskan sebanyak 111 IKM telah memanfaatkan program restrukturisasi mesin dan peralatan pada 2018. Nilai investasi dari program tersebut mencapai Rp77,2 miliar dan nilai potongan (reimburse) sebesar Rp11,78 miliar.

Program tersebut menurutnya dijalankan agar IKM dapat menghasilkan produk yang kompetitif sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Dalam pelaksanaannya, program itu pun menyentuh IKM dari berbagai wilayah di Indonesia.

Gati menjelaskan dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitas dari program tersebut, 34 di antaranya berasal dari wilayah Indonesia Timur. Beberapa wilayah tersebut misalnya Kabupaten Luwu Utara di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah.

"Hal ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau Indonesia bagian barat, namun juga sudah tersebar sampai dengan Indonesia bagian timur," ujar Gati dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Pengkajian ulang terhadap implementasi program tersebut menurut Gati terus dilakukan Kemenperin, khususnya soal kemudahan prosedur dan persyaratan yang harus diajukan IKM. Untuk itu, Kemenperin menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) yang bertugas memberikan pendampingan pada IKM pemohon.

Berdasarkan data Kemenperin, pada periode 2009-2017 sebanyak 726 IKM telah menerima fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan. Dalam rentang waktu tersebut, nilai investasi berjumlah Rp554,63 miliar dan nilai potongan harga mencapai Rp84,75 miliar.

Adapun sektor-sektor yang telah menikmati program tersebut di antaranya adalah IKM bordir, pangan, tekstil dan produk tekstil, mainan anak, konveksi, pertenunan, kain rajut, bulu mata, sepatu, kerajinan, furnitur, suku cadang, pompa, serta permesinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper