Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan wajib kapal minimal 5.000 tonase kotor/gross tonnage (GT) di lintasan Merak-Bakauheni hingga waktu yang belum ditentukan. Awalnya, pemberlakuan akan dimulai pada 24 Desember mendatang.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan pemberlakuan pada 24 Desember itu sebenarnya sesuai Permenhub No 88/2014 tentang kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT.
"Jadi soal PM 88/2014 ini menunggu sampai selesainya angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. [Jadi tidak 24 Desember melainkan] sampai batas waktu yang akan diumumkan kembali," katanya, Selasa (18/12/2018).
Dia mengaku bahwa sampai saat ini memang masih ada resistensi terhadap aturan itu. Namun, hal itu bukan menjadi alasan penundaan. Dia juga menyebut bahwa saat ini hanya beberapa kapal feri yang belum memenuhi persyaratan dari aturan tersebut.
"Sebenarnya semua [kapal] sudah [memenuhi syarat]. Jadi kalau dilihat dari jumlahnya sih hampir semuanya sudah melakukan persyaratan seperti memperbaharui ukuran kapal atau dipindahkan ke lintasan lain," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa kapal yang belum diperbaharui ukurannya tersebut dapat mengakomodir angkutan Natal dan Tahun Baru sebagai sarana perlintasan dari Merak-Bakauheni.
Baca Juga
Adapun saat ini perizinan penambahan kapal baru di lintasan itu masih dalam moratorium mengingat menurutnya sudah banyak kapal yang melayani lintasan tersebut yaitu sebanyak 71 kapal.
Sementara itu, ketika disinggung soal oversupply kapal untuk alternatif lintasan lain, dia menyebut akan mencari lintasan yang masih memungkinkan untuk diisi kapal di bawah 5.000 GT.
"Kita sama-sama mencari lintasan mana yang cukup, yang masih bisa dimasuki kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan di perlintasan Merak-Bakauheni akan hanya tersedia 68 kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT menyusul akan diberlakukannya Permenhub No 88/2014 tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada tahun 2014 jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersibuk itu tercatat 52 unit di mana hanya 22 kapal berukuran di atas 5.000 GT, sedangkan 30 unit berukuran di bawah 5.000 GT. Adapun sampai saat ini, jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 71 kapal.