Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 50% DMO Batu Bara Disuplai Perusahaan Skala Besar

Walaupun ada ribuan produsen batu bara di Tanah Air, hanya sekitar 53 perusahaan skala besar yang mendominasi produksi emas hitam tersebut.
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Walaupun ada ribuan produsen batu bara di Tanah Air, hanya sekitar 53 perusahaan skala besar yang mendominasi produksi emas hitam tersebut.

Hal itu bisa dilihat dari kewajiban suplai domestik (domestic market obligation/DMO) dari perusahaan besar tersebut. Sebanyak 53 diwajibakan untuk memasok kebutuhan di dalam negeri sebanyak 65,89 juta ton atau 57,54% dari total kebutuhan domestik tahun ini 114,51 juta ton.

Perusahaan-perusahaan itu pemegang lisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Berdasarkan draf Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batuabra untuk Kepentingan dalam Negeri Tahun 2018, wajib pasok dalam negeri bagi pemegang PKP2B tersebut mencapai 57,54% dari perkiraan kebutuhan batu bara dalam negeri pada tahun ini sebanyak 114,51 juta ton.

Jumlah perusahaan berlisensi PKP2B yang mendapat kewajiban pasok dalam negeri bertambah tujuh perusahaan menjadi 53 perusahaan dari 46 perusahaan pada 2017. Tahun lalu, kewajiban DMO para pemegang PKP2B tersebut sebanyak 62,62 juta ton.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PKP2B Generasi I mendominasi dalam volume DMO batu bara. PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi produsen batu bara dengan kewajiban pasok domestik terbesar, yaitu mencapai 11,91 juta ton, disusul oleh PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk. sebanyak 9,5 juta ton.

PKP2B Generasi I lainnya, yakni PT Arutmin Indonesia diberikan alokasi wajib pasok batu bara di dalam negeri sebanyak 8,5 juta ton. Sementara itu, dua PKP2B Generasi I lainnya, PT Berau Coal dan PT Kideco Jaya Agung akan memiliki kewajiban DMO masing-masing sebanyak 7,17 juta ton dan 6,35 juta ton.

Selain dari produsen batu bara berlisensi PKP2B, kebutuhan dalam negeri akan ditutupi oleh dari produsen batu bara yang berstatus izin usaha pertambangan (IUP). PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan memiliki kewajiban pasok batu bara domestik sebanyak 4,67 juta ton.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, ada delapan PKP2B generasi pertama dengan total produksi keseluruhan sekitar 200juta ton per tahun.

Dia mengatakan bahwa dengan asumsi mereka menikmati rata-rata laba bersih US$10 per ton, keuntungan yang mereka peroleh sekitar US$2 miliar setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper