Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Diberi Waktu 90 Hari untuk Tanggapi Laporan Awal Musibah JT 610

Komite Nasional Keselamatan Transportasi memberikan waktu 90 hari bagi Lion Air untuk memberikan tanggapan atau safety action atas laporan awal investigasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018.
Keluarga korban melakukan prosesi tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Keluarga korban melakukan prosesi tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan waktu 90 hari bagi Lion Air untuk memberikan tanggapan atau safety action atas laporan awal investigasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018.

Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT Ony Suryo Wibowo mengatakan tanggapan yang diberikan oleh Lion Air akan dievaluasi kembali guna memastikan aspek keselamatan penerbangan.

"Jika alasannya penolakan yang disampaikan, kami nilai cukup untuk mencegah terjadi kecelakaan, kami bisa terima. Namun, jika tidak bisa akan kami tolak," kata Ony, Kamis (29/11/2018).

Dia optimistis Lion Air secara prinsip telah mempersiapkan tanggapan, tetapi belum disampaikan kepada KNKT. Diharapkan, ada tindakan perbaikan signifikan yang dilakukan maskapai.

Dalam rekomendasi tersebut KNKT meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 guna meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak meneruskan sebuah penerbangan.

Alasannya, kemudi pesawat mengalami stick shaker saat penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta, sepanjang takeoff rotation dan masih berlangsung selama penerbangan. Kondisi ini dianggap sebagai kondisi ketidaklaikudaraan (un-airworthy), sehingga penerbangan sebaiknya tidak dilanjutkan.

Berdasarkan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 91.7 tentang Kelaikudaraan Pesawat Sipil dan Operation Manual part A subchapter 1.4.2, pilot in command (PIC) boleh tidak melanjutkan penerbangan ketika terjadi kondisi un-airworthy mekanik, elektrik, atau struktural.

Pada rekomendasi kedua, lanjutnya, maskapai milik Rusdi Kirana diminta bisa menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

KNKT melaporkan menurut weight and balance sheet, di atas pesawat Boeing 737-8 MAX terdapat dua pilot, lima pramugari dan 181 penumpang yang terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak dan dua bayi. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan ada enam pramugari di dalam kabin.

Hal tersebut menunjukkan bahwa weight and balance sheet tidak memuat informasi yang sebenarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper