Bisnis.com, JAKARTA--Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air telah laik terbang sejak dari Denpasar, termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang.
Kepastian itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pesawat PK-LQP yang mengalami masalah dalam penerbangan Denpasar-Jakarta sudah tidak laik terbang sehingga tak seharusnya penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang tidak dilanjutkan.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh release man. Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian dengan hasil baik.
"Kami sampaikan pesawat Lion Air registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan penerbangan JT-043, maupun saat berangkat dari Jakarta dengan penerbangan JT-610," kata Nurcahyo, Kamis (29/11/2018).
Dia menambahkan salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang, pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (PIC).
Dalam laporan awal KNKT diterangkan bahwa pada penerbangan Denpasar--Jakarta yang berangkat pukul 22.20 WITA, Digital Flight Data Recorder (DFDR) mencatat adanya stick shaker yang aktif pada sesaat sebelum lepas landas (rotation) dan berlangsung selama penerbangan. Ketika pesawat berada di ketinggian sekitar 400 feet, pilot in command (PIC) menyadari adanya peringatan Indicated Airspeed (Ias) Disagree pada Primary Flight Display (PFD).
Kemudian, PIC mengalihkan kendali pesawat udara kepada kopilot (Second in Command/SIC) serta membandingkan penunjukan pada PFD dengan instrument standby dan menentukan bahwa PFID kiri yang bermasalah. PIC mengetahui bahwa pesawat mengalami trimming aircraft nose down (AND) secara otomatis.
PIC kemudian merubah tombol stab trim ke cut out dan SIC melanjutkan penerbangan dengan trim manual, tanpa auto-pilot sampai dengan mendarat. PIC melakukan sinyal PAN-PAN, satu tingkat di bawah SOS, karena mengalami kegagalan instrumen kepada petugas pemanduan lalu lintas penerbangan Denpasar dan meminta untuk melanjutkan arah terbang searah dengan landasan pacu.
Sinyal PAN-PAN merupakan sinyal standar internasional, setingkat di bawah mayday, yang digunakan di dalam pesawat, kapal, atau kendaraan lain untuk menyatakan bahwa mereka memiliki situasi yang mendesak, tetapi untuk saat itu tidak menimbulkan bahaya langsung bagi jiwa maupun kendaraan yang dikendarai.
PIC melaksanakan tiga Non-Normal Checklist dan tidak satupun dari ketiga prosedur dimaksud memuat instruksi untuk melakukan pendaratan di bandara terdekat.