Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 3 perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan pengumuman di website OJK yang dikutip pada Sabtu (24/11/2018), ketiga perusahaan tersebut yakni PT Ventura Cakrawala Investama yang berlokasi di Jakarta, PT Modal Nusantara Ventura yang berlokasi di Makassar, dan PT Sosial Enterprener Indonesia yang berlokasi di Jakarta.
Pasal 42 ayat (4) menyatakan, PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018.
Dengan penetapan sanksi ini, maka ketiga perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu 6 bulan.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha itu mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yakni 6 November 2018.
3 Perusahaan Modal Ventura Kena Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 3 perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu