Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Truk Parkir di Tol Langsung Ditilang

Kementerian Perhubungan bakal menindak tegas truk logistik yang kerap parkir sembarangan di pinggir TOL JORR E2 akses Tanjung Priok dengan alasan menunggu dibukanya akses kendaraan muatan barang pada pukul 09.00 WIB.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Kementerian Perhubungan bakal menindak tegas truk logistik yang kerap parkir sembarangan di pinggir TOL JORR E2 akses Tanjung Priok dengan alasan menunggu dibukanya akses kendaraan muatan barang pada pukul 09.00 WIB.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan truk-truk itu biasanya menunggu dipinggir jalan mulai pukul 06.00 WIB-09.00 WIB sehingga dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan.

"Untuk yang menunggu ini termasuk menyebabkan kemacetan, kita akan lakukan penindakan," katanya Rabu (14/11/2018).

Budi menjelaskan pihaknya akan segera membuat surat imbauan kepada para operator truk dan pemilik barang logistik agar mematuhi peraturan yang berlaku. Imbauan semacam ini menurutnya pernah dilakukan namun belum terimplementasi dengan baik.

Optimalisasi penindakan truk bermuatan berlebih (overload) juga akan terus dilakukan dengan penambahan frekuensi operasi pengawasan, penilangan, penurunan muatan, dan pengeluaran dari jalan tol. Biaya yang timbul akan dibebankan kepada operator truk atau pemilik barang. "Salah satu penyebab gangguan kelancaran lalu lintas jalan tol ini adalah kondisi truk overloading," katanya.

Untuk penindakan truk overload di jalan tol Jakarta-Cikampek, menurutnya, dilakukan tiga kali dalam satu bulan. Ke depan akan dilakukan secara intens dan tidak terbatas dengan waktu. "Jadi pagi, siang, sore atau malam. Tidak terbatas. Jadwal akan disusun oleh Jasa Marga dan akan melibatkan kepolisian," ujarnya.

Selain itu, ada pengetatan aturan penggunaan lajur tol, seperti misalnya, lajur 1 dan 2 diperuntukan untuk truk dengan golongan III sampai V, sementara lajur 3 dan 4 untuk kendaraan golongan I dan II. Apabila kedapatan melanggar, truk tersebut akan dikenakan tilang. Kendati demikian, Budi masih memberikan batas toleransi selama satu minggu kepada operator truk agar bisa memahami terhadap kebijakan pemerintah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper