Bisnis.com, JAKARTA - Setiap orang yang akan mendirikan izin bangunan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Namun faktanya, tidak semua masyarakat mengikutinya.
Principal Architect BEstudio Erick Budhi Yulianto, mengatakan banyak masyarakat yang tidak mengikuti peraturan dalam membangun rumah sehingga akan menimbulkan bahaya yang kejadiannya jika tidak dalam waktu dekat, maka di kemudian hari.
"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki tools untuk mencegah bangunan runtuh atau rusak yang terjadi di mana-mana," kata Erick kepada Bisnis, belum lama ini.
Alat yang dimaksud salah satunya adalah izin mendirikan bangunan (IMB). Dia mengatakan untuk mengajukan IMB saja, desain rumah ditanyakan oleh pemerintah. Hal tersebut merupakan bentuk proteksi pemerintah agar masyarakat tidak membangun semaunya, sehingga bisa membahayakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan administrasi bangunan gedung tersebut meliputi status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung , dan izin mendirikan bangunan gedung.
Baca Juga
Selain itu , masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti ketinggian maksimum bangunan gedung, garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien daerah hijau, koefisien tapak basemen, dan koefisien lantai bangunan.
Namun, lanjut Erick, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa banyak masyarakat yang membuat IMB untuk rumahnya.
"Di daerah saya saja di Ciganjur Jakarta Selatan, banyak yang mau bangun rumah tinggal bangun saja, tidak pakai IMB, malah konstruksi strukturnya sangat menyedihkan. Istilahnya, mereka sedang membuat mesin pembunuh untuk keluarganya," papar Erick.
Dia menilai banyak masyarakat yang memilih abai. Tak hanya itu, terkadang level pemerintahan juga tidak memiliki tenaga yang cukup cermat memperhatikan bangunan satu per satu. Padahal, papar Erick, pembangunan yang tidak mengikuti peraturan akan berdampak ke banyak hal.
Dia mencontohkan jika memiliki luas tanah 100 m2, sebaiknya luas bangunan hanya 30 m2. Sementara banyak masyarakat yang membangun lebih dari 30%, bahkan jika bisa membangun hingga 100% seluas bidang tanah.