Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi E-logbook pengemudi angkutan umum guna mengawasi waktu kerja pengemudi agar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan tujuan dari peluncuran aplikasi ini yaitu agar memiliki data seputar waktu kerja, istirahat, maupun pergantian pengemudi yang terekam di dalam aplikasi.
"Tak hanya mengenai data namun juga untuk mewujudkan satu identitas bagi pengemudi angkutan umum serta yang terpenting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/11/2018).
Bagi perusahaan otobus (PO), imbuhnya, aplikasi ini dapat memberi tahu posisi pengemudi selama perjalanan, mengetahui kinerja juga latar belakang pengemudi.
Fitur yang tersedia dalam aplikasi yaitu peta dan grafik dimana akan terlihat posisi pengemudi secara real time dan durasi mengendarai dari tiap pengemudi apakah sudah melebihi batas atau belum.
Cara kerja sistem ini yaitu saat pertama pengemudi akan berangkat dicatat waktunya oleh petugas terminal dengan cara tapping kartu dan set status pada aplikasi E-logbook pengemudi. Demikian pula saat pengemudi telah tiba di tempat tujuan akan dilakukan cara yang sama.
Sementara pada saat pengemudi beristirahat atau melakukan pergantian pengemudi statusnya akan dikirimkan melalui aplikasi E-logbook dari ponsel pengemudi.
Untuk mulai mengimplementasikan sistem ini akan dilakukan secara bertahap persiapan dan uji coba sistem maupun sosialisasi, kemudian tiap Terminal Tipe A akan memiliki alat reader portable atau scanner barcode sehingga ke depannya tiap pengemudi sudah memiliki kartu E-logbook.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website: _elogbook.binkes-ditjenhubdat. com_ atau unduh aplikasi mobile sesuai kebutuhan pengguna di Playstore dengan nama E-logbook (Pengemudi) untuk pengemudi, E-logbook (Terminal) untuk petugas terminal, E-logbook (Bank) untuk pihak bank, atau E-logbook (KNKT/PPNS) untuk petugas hukum.
Kemenhub juga mendorong PO bus agar mendaftarkan para pengemudinya dalam aplikasi ini. Adapun proses pendaftaran dari aplikasi E-logbook yaitu, PO mendaftarkan pengemudi dan mengajukan cetak kartu, selanjutnya Direktorat Pembinaan Keselamatan melakukan verifikasi ajuan dan kartu E-logbook dicetak.
Selanjutnya, pengemudi menerima kartu dan mengaktifkan aplikasi e-logbook, petugas terminal scan kartu untuk mencatat waktu kedatangan dan keberangkatan dan Direktorat Pembinaan Keselamatan, KNKT/PPNS mendapatkan laporan waktu kerja pengemudi.