Bisnis.com, PALEMBANG — Merek dagang Gula Tujuh yang diproduksi oleh Pabrik Gula Cinta Manis yang merupakan salah satu unit kerja PT Perkebunan Nusantara VII saat ini tengah memproses sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
LPPOM MUI merupakan satu-satunya lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika yang berkompeten menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.
Pada Selasa (30/10/2018), LPPOM MUI telah melakukan audit eksternal ke Pabrik Gula (PG) Cinta Manis Provinsi Sumatra Selatan yang dipimpin langsung oleh Tri Wardani Widowati selaku lead auditor dan Sugito selaku auditor yang bertempat di Kantor PG Distrik Cinta Manis.
General Manager Distrik Cinta Manis Ary Askari mengatakan, kegiatan audit eksternal ini merupakan tahap lanjutan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Pada kesempatan ini, auditor menyampaikan laporan hasil audit halal yang pada intinya setiap temuan agar dapat segera ditindaklanjuti dan di-upload melalui sistem cerol [aplikasi pendukung sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang berbasis web] sehingga tidak menghambat proses penerbitan sertifikat halal bagi produk Gula Tujuh” papar Ary.
Menurutnya, Gula Tujuh (G7) perlu sertifikat halal karena sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Dengan diterbitkan sertifikat halal terhadap produk G7 merupakan langkah pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sekaligus semakin menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap jaminan halal produk yang diproduksi oleh PG Cinta Manis.”