Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan tidak ada pengecualian dalam pemberlakuan kewajiban penggunaan 20% minyak sawit dalam solar atau Biodiesel 20 (B20) kepada pihak manapun, kecuali tiga sektor yang telah disepakati sebelumnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowner's Association/INSA) telah mengajukan permintaan penundaan kewajiban penggunaan B20 dengan alasan bahan bakar B20 tersebut tidak cocok untuk mesin kapal.
INSA telah menyampaikan permohonan tersebut dalam surat yang ditujukan kepada empat menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, dan Menteri Perindustrian.
"[INSA minta penundaan pemberlakuan B20] Kami sudah bicarakan itu dengan Menteri Perhubungan (Menhub), dengan para pengusaha, tidak ada pengecualian kecuali beberapa yang sudah kita putuskan," ujarnya, Jumat (9/11/2018).
Sektor-sektor yang telah disepakati mendapatkan penundaan kewajiban pemberlakuan perluasan mandatori B20 adalah alutsista TNI, beberapa pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menggunakan turbin khusus, serta alat berat di pertambangan Freeport.
"Kalau angkutan sebesar apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan. Kok ujug-ujug swasta mau minta pengecualian? Jadi enggak bisa pokoknya. Itu sudah didiskusikan. Tidak bisa penundaan," tegas Darmin.
Pemberlakuan B20 dilakukan per 1 September 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi impor minyak mentah, sehingga nantinya bisa menghemat penggunaan devisa negara.
Berdasarkan catatan Bisnis, serapan B20 telah mencapai 95% per akhir Oktober 2018.