Bisnis.com, JAKARTA -- Operator angkutan penyeberangan milik negara, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik serta pemberian pendampingan hukum.
Kerja sama itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati mengatakan pendampingan hukum yang akan berlangsung sampai dua tahun ini guna mendukung aksi korporasi.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistant) serta audit hukum (legal audit).
"Karena perjalanan ke depan tidak akan mudah, bisa muncul kendala yang dihadapi seperti adanya gugatan atau sengketa terkait perjanjian. Ataupun ASDP akan melakukan aksi korporasi yang membutuhkan kajian-kajian hukum," katanya seusai pendatanganan kerja sama, Kamis (8/11/2018).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan pihakny perlu pendampingan hukum mengingat adanya transformasi bisnis yang memerlukan akselerasi dengan cepat, tepat dan taat.
"Aksi korporasi kami tidak mudah karena adanya proses, seperti pembelian kapal yang nilainya tidak kecil yang melibatkan proses yang kompleks, kalau ada Jamdatun kami yakin bisa dijaga di jalan yang benar," katanya.
Salah satu pendampingan Jamdatun adalah terkait proyek dermaga yang mangkrak selama 17 tahun lantaran adanya ketidaksepatakan antara ASDP dengan pihak ketiga. Namun, Ira mengatakan permasalahan tersebut sudah mulai terurai di tahun ini setelah berkomunikasi langsung dengan Jamdatun.