Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan siap memberikan insentif khusus berupa subsidi PSO bagi operator kapal yang mengoperasikan pelayanan di luar perlintasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Insentif itu mulai dipikirkan lantaran masih terdapat kapal di bawah 5.000 GT di lintasan penyeberangan tersibuk itu. Padahal Permenhub No.88/2014 tentang kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT siap diberlakukan pada 24 Desember mendatang, sehingga operator kapal bisa mengalihkan kapalnya ke perlintasan lain.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan sebelum insentif khusus diberikan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu perlintasan mana saja yang berpotensi memberikan efek konektivitas dan mobilitas, baik orang maupun barang. "Saya coba nanti, karena permintaan Pak Menteri juga, kita akan subsidi," kata Budi Setiyadi, Rabu (7/11/2018).
Budi menjelaskan dalam 2 bulan ini dirinya meminta ada kajian terhadap lintasan yang berpotensi untuk diberikan subsidi. Namun, apabila hasil kajian itu belum memungkinkan, pihaknya akan menahan dahulu pemberian insentif tersebut.
Di sisi lain, Budi menjelaskan moratorium perizinan kapal baru masih belum akan dilaksanakan. Pihaknya juga akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap hal ini setelah Permenhub No 88/2014 berjalan minimal 6 bulan. "Kalau butuh kapal baru kita buka [moratorium]," katanya.
Moratorium tersebut belum diizinkan lantaran sesuai kesepakatan bersama asosiasi baik dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (Infa).
Baca Juga
Kendati demikian, Budi menawarkan kepada operator kapal apabila menginginkan penambahan kapal baru bisa dilaukan pada lintasan Padang-Mentawai atau Bengkulu-Enggano yang membutuhkan kapal di atas 5.000 GT.