Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga reputasi keamanan dan keselamatan penerbangan di mata internasional pascakecelakaan Lion Air JT-610 registrasi PK-LQP.
Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno mengatakan Indonesia sudah mendapatkan beberapa apresiasi dan penilaian yang bagus dari lembaga internasional seperti otoritas penerbangan nasional Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), dan Uni Eropa.
"Kami akan terus menjaga reputasi keamanan dan keselamatan penerbangan tersebut. Selain itu, kami juga aktif menyampaikan laporan kepada mereka [lembaga penerbangan internasional]," kata Pramintohadi, Sabtu (3/11/2018).
Dia menyebutkan prestasi yang didapatkan Indonesia pada sektor keamanan dan keselamatan penerbangan antara lain mendapatkan peringkat Kategori 1 oleh FAA pada 2016. Artinya, Indonesia memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional.
Selain itu, pada 2017, nilai Audit Pengawasan Keselamatan Penerbangan (Universal Safety Oversight Audit Programme/USOAP) mampu mencapai 80,34 poin. Capaian itu, membuat Indonesia berada di peringkat 58 dunia.
Apresiasi kedua lembaga tersebut, lanjutnya, membuat Uni Eropa mencabut larangan seluruh maskapai penerbangan Indonesia dari EU Safety Flight pada 14 Juni 2018.
Pramintohadi menyebut berbagai upaya pengawasan yang saat ini terus dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) juga selalu mengacu pada regulasi internasional.