Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan tidak panik dalam membuat kebijakan maupun regulasi dalam mengantisipasi penilaian lembaga penerbangan asing pascakecelakaan Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu.
Lembaga penerbangan asing itu adalah Federal Aviation Admninistration (FAA) Amerika Serikat, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Uni Eropa.
Gerry Soedjatman, Sekretaris Jaringan Penerbangan Indonesia, menilai selama audit maupun tindak pengawasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan selama ini sudah sesuai dengan standar internasional, tidak akan berdampak terhadap penilaian lembaga penerbangan internasional. Terlebih, kejadian pesawat yang jatuh bukan berarti pemerintah lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Upaya yang paling penting adalah jangan panik, dan tidak mengalah pada tekanan-tekanan yang bersifat populis atau melakukan reaksi yang populis, kecuali mereka merasa selama ini belum bisa melakukan tugas dengan baik," kata Gerry, Minggu (4/11/2018).
Dia mencontohkan saat melakukan uji kelaikan (ramp check) tidak perlu sering dilakukan secara seremonial dan mengundang banyak orang, cukup personel yang dibutuhkan saja. Apabila terlalu banyak orang yang ikut meninjau pelaksanaan ramp check justru menimbulkan bahaya keselamatan kerja (safety hazard) di apron.
Dia menuturkan pemerintah juga tidak perlu menambah atau memperketat regulasi yang sebetulnya justru tidak diperlukan. Apalagi, regulasi penerbangan nasional sudah diakui oleh lembaga penerbangan asing seperti FAA maupun ICAO.
Menurutnya, apabila pemerintah memaksa untuk menambah maupun memperketat peraturan, kemudian regulasi tersebut tidak bisa diterapkan oleh maskapai secar maksimal akan berisiko menurunkan nilai audit lembaga internasional.
"Jika semua regulasi saat ini sudah dijalankan secara maksimal, hasil audit seharusnya tidak akan menurun," ujarnya.