Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak aset bagi perusahaan lokal yang spin-off atau membentuk anak usaha baru yang dikerjasamakan dengan asing.
Upaya tersebut bagian dari menggenjot penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) guna menutupi defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Berdasarkan data BI, CAD kuartal I/2018 sebesar 2,2% dari PDB. Sementara itu, Kuartal II/2018 defisit sebesar 3% dari PDB, sehingga secara kumulatif semester I/2018 sebesar 2,6% dari PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu.
Mereka membahas mengenai insentif bagi pengusaha yang melakukan spin off atau membuka perusahaan baru dengan modal dari equity base financing atau pembiayaan berbasis ekuitas.
Dalam membuka usaha baru atau melakukan spin off, suatu perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan melalui berutang atau melakukan pembiayaan berbasis ekuitas. Saat melakukan pembiayaan berbasis ekuitas ini perusahaan perlu revaluasi asetnya.
"Kita masih diskusi, [perusahaan] lokal yang spin off, kalau revaluasi aset biasanya ada pajak. Memungkinkan tidak secara peraturan kita mengurangi pajak akibat spin off ini, kita lagi berdiskusi mencari formatnya," ujarnya di DPR, kemarin.
Tepatnya, perusahaan baru yang dibentuk itu merupakan joint venture atau perusahaan patungan dengan investor asing.
Insentif tersebut nantinya hanya akan diberikan kepada perusahaan lokal yang spin off-nya bekerja sama dengan investor asing. Dengan demikian, PMA akan masuk ke Indonesia dan membantu meningkatkan kinerja neraca transaksi berjalan.
Suahasil menganalogikan upaya ini seperti memelihara ayam, yakni pemerintah tidak memotong ayamnya langsung tetapi membiarkan ayam itu menghasilkan telur, baru yang diambil itu telur-telur ayamnya.
"Perusahaannya dibiarkan proses produksi, dibiarkan muncul, sambil muncul itu dia datang modal asing, perusahaannya dibentuk terus dia bekerja. Kalau dia bekerja, menghasilkan profit, Pajak penghasilan [PPh] gaji dan karyawan dia menghasilkan Pajak pertambahan nilai [PPN]. Dia bayar PBB [pajak bumi bangunan] itu namanya mengambil telurnya," jelasnya.