Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Mobil Ganjil Genap, Ini Hasil Evaluasi Litbang Kemenhub

Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan menyatakan sebanyak 53% pengguna kendaraan pribadi tetap tidak beralih ke angkutan umum, seiring diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan menyatakan sebanyak 53% pengguna kendaraan pribadi tetap tidak mau beralih ke angkutan umum, seiring diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. 

Peneliti Litbang Perhubungan Siti Maimunah menyebutkan sebanyak 37% pengguna kendaraan pribadi lebih memilih menggunakan jalur alternatif, sementara 16% mempunyai mobil dengan plat ganjil dan genap.

Dia juga menyebut terdapat 24% pengguna mobil pribadi beralih menggunakan angkutan umum. Namun, yang menjadi favorit adalah taxi dan ojek online (39%), dilanjutkan dengan Transjakarta (19%), dan KRL (18%). 

"Sisanya beralih menggunakan jenis angkutan umum lainnya," paparnya dalam FGD "Efektivitas Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Wilayah Jabodetabek", Kamis (25/10/2018).

Siti melanjutkan masih ada masyarakat yang enggan menggunakan atau beralih ke transportasi umum massal lantaran biaya atau ongkos yang dikeluarkan terhitung sama, sehingga mereka lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ataupun taksi online

Adapun, 55% responden setuju ganjil genap diteruskan, namun jika diteruskan permanen maka menjadi tidak efektif. Hal ini dapat dilihat 40% responden akan membeli mobil lagi dengan pelat berbeda.

Dia mengatakan kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor masih menjadi primadona, terbukti dengan share angkutan umum yang hanya 19%. Namun, waktu pelaksanaan ganjil-genap dianggap kurang atau bahkan tidak sesuai dan penerapan pada jumlah ruas saat ini dinyatakan cukup atau bahkan terlalu banyak.

"Keinginan masyarakat adalah pelaksanaanya tidak menerus, namun hanya cukup di jam sibuk pagi dan sore, yaitu dari pukul 06:00–10:00 WIB dan dari pukul 16:00–20:00 WIB,"

Secara keseluruhan, pelaksanaan ganjil genap dinilai dapat memperlancar arus lalu lintas, khususnya pada ruas ganjil genap. Sedangkan di luar ruas itu, justru menjadi lebih macet. 

"Responden yang menyatakan arus lalu lintas cukup signifikan lancar adalah responden yang menggunakan angkutan umum termasuk taksi, mobil jemputan kantor dan mobil dinas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper