Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menilai kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI secara otomatis dapat menekan angka kerugian materi akibat kemacetan yang mencapai triliunan rupiah per tahun.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan ganjil genap tersebut sebenarnya cukup baik untuk mengurangi volume kendaraan di Ibu Kota, sehingga secara materi maupun nonmateri akibat dari kemacetan bisa ditekan secara signifikan.
Dia menyatakan belum melakukan hitung-hitungan secara pasti penekanan angka kerugian itu, tetapi kerugian materi akibat kemacetan sebenarnya ada di jalan tol.
"Tapi ada beberapa catatan. Pertama, kerugian materi paling besar dari kemacetan ada di angkutan logistik. Kalau perlu pengaturan di jalan tol kawasan industri ke Tanjung Priok juga harus di optimalkan," ujarnya saat dihubungi Kamis (25/10/2018).
Kedua, lanjut Bhima, transportasi publik dari sisi armada, jarak tempuh dan pelayanan harus terus diperbaharui dengan maksimal sehingga sistem ganjil genap dapat menimbulkan perpindahan lebih besar ke transportasi publik.
Di sisi lain, dia merekomendasikan agar perlu menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar yang bisa diterapkan di jalan protokoler. Hal ini sebagai langkah lanjutan setelah penerapan sistem ganjil-genap. "Cara ini efektif diterapkan di negara seperti Singapura, London, dan Ontario di Kanada," ungkapnya.
Sebelumnya, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta resmi diperpanjang setelah dinilai berhasil selama penerapan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Perpanjangan sistem ganjil genap sudah diberlakukan pada Senin (15/10), dengan dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Hal ini berbeda dengan skema yang diterapkan selama Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yaitu selama 15 jam penuh.
Perpanjangan kebijakan sistem ganjil genap akan dilaksanakan selama 2,5 bulan atau hingga 31 Desember 2018. Kebijakan ini tidak akan berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Selain itu, sistem ganjil genap tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan sebaliknya pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.