Bisnis.com, JAKARTA—Pengembang menyiasati aturan SLF yang belum dimiliki beberapa pemda denganmenggunakan surat pernyataan dari tenaga ahli profesional terkait kelayakan fungsi unit hunian yang diserahkan.
Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui pengembang dalam mensiasati aturan SLF ini dengan menggunakan Surat Keterangan Ahli (SKA) atau melalui tenaga ahli bersertifikat.
"Sudah tidak ada masalah dengan SLF. FLPP belum tersalurkan karena mulai bangunnya kami di bulan Mei. Karena gonjang-ganjing speknya mesti 10, 8 besi beton, kemudian perumahannya harus pakai plafon, ya termausk SLF dan SKA ini, tetapi kan April sudah diputuskan. Jadi baru bangun di Mei dan kami kehilangan 4 bulan," ujar Totok saat dihubungi Bisnis, Selasa (23/10/2018).
Totok mengatakan umumnya SLF dipergunakan di daerah kota besar dan lebih mengarah kepada gedung bertingkat, dengan minimal terdiri atas 5 lantai, sehingga untuk rumah sederhana yang penting adalah mengikuti kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Adapun menurut Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002 dan Permenpera no.22/2018 untuk menciptakan Rumah layak huni, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut termasuk, struktur konstruksi, atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan, yaitu kokoh dan tidak ada retak-retak, terdapat jaringan air bersih dari PDAM/ sumber air bersih lainnya yang bergungsi, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah diberi perkerasan dan berfungsi, saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi, dan septitank yang berfungsi.
Baca Juga
Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, pada September 2018 jumlah realisasi penyaluran dana FLPP hanya mencapai 2.188 unit atau sebesar Rp209 miliar turun sekitar 31% dibandingkan Agustus 2018 yang mencapai 2.658 unit dengan nilai Rp305 miliar.