Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih belum memutuskan bentuk insentif bagi industri yang akan memindahkan atau merelokasi pabriknya ke provinsi lain yang tingkat upah minimumnya lebih rendah.
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah masih menyiapkan insentif bagi relokasi perusahaan dari suatu provinsi ke provinsi lain.
Menurutnya, insentif itu belum tentu dalam bentuk insentif pajak. Airlangga mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan macam-macam bentuk insentif tersebut.
"Sedang dipersiapkan semacam insentif kalau relokasi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Jadi bukan hanya menarik investor luar tetapi investor dalam negeri juga, sekarang sedang kami pikirkan," kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, insentif itu disiapkan sebagai bagian untuk mencegah perusahaan memindahkan pabriknya ke luar negeri.
Airlangga mencontohkan perusahaan garmen. Industri garmen sendiri merupakan industri yang padat tenaga kerja dimana perubahan tingkat upah minimum akan berpengaruh terhadap industri tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Airlangga mengatakan industri akan mengikuti kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dan formula yang ada.
"Nah itu kan sesuatu yang berjalan setiap tahun, ya tentunya industri harus melakukan efisiensi, karena biar bagaimana cost itu kan bagian dari competitiveness," kata Airlangga.